Soal Zonasi 200 Meter Jual Rokok di RPP Kesehatan, Pemerintah Dinilai tidak Peka
- Nur Faishal/Viva Jatim
Bangkalan, VIVA Jatim – Polemik pertembakauan terus menerus terjadi dari sisi regulasi. Terbaru Menteri Kesehatan, Budi Gunawan Sadikin menyebutkan perihal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang akan menerapkan terkait larangan zonasi 200 meter menjual rokok di pusat pendidikan.
Hal tersebut lantas disambut keresahan dan kekecewaan dari para pedagang kecil. Ketua Paguyuban Pedagang Sembako Madura, Abdul Hamid menerangkan rancangan peraturan tersebut menunjukkan kenyataan bahwa pemerintah tidak peka dan tidak ikut menjaga keberlangsungan usaha kecil.
"Kami tidak pernah diajak rembugan, bagaimana nanti penerapannya, seperti apa jalan keluarnya. Ini bukti pemerintah tidak peka. Peraturan ini dibuat di menara gading. Pelarangan zonasi 200 meter ini sangat disayangkan," keluh Abdul Hamid diterima VIVA Jatim, Rabu, 3 Juli 2024.
Menurut laki-laki yang kerap disapa Cak Hamied ini justru membuat bingung. Pasalnya, proses rancangan aturan zonasi penjualan rokok yang secara jelas memberikan efek domino negatif bagi pedagang, bisa dimasukkan dalam pasal-pasal pertembakauan yang tengah difinalisasi sebagai peraturan pelaksana UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Dirinya menimpali pernyataan Kemenkes maupu pemerintah pusat dalam proses menyusun rancangan tersebut apakah tidak mengecek kondisi di lapangan masyarakat bawah. Ketika peraturan itu diterapkan akan bisa berdampak banyak usaha toko, warung dan pedagang kecil.
"Zonasi 200 meter ini ketika diterapkan, yang bakal dipindah sekolahnya atau pedagangnya? Toh, semua warga negara memiliki hak hidup dan hak atas pekerjaan yang sama, kan?” paparnya.
Ia mempertanyakan rokok merupakan produk legal, secara otomatis pedagang berhak untuk menjual rokok. Selai itu para pedagang juga sudah memberikan larangan bagi anak kecil maupun remaja karena produk rokok hanya untuk orang dewasa.