Respon Cepat Kasus Eksploitasi Perempuan-Anak, Polres Mojokerto Kota Terima Penghargaan

Polres Mojokerto Kota terima penghargaan
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA JatimPolres Mojokerto Kota menerima penghargaan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Penghargaan itu diberikan berkat respon cepat terhadap kasus eksploitasi perempuan dan anak. 

Aksi Kejar-kejaran Polisi Vs Pengemudi L 300 di Mojokerto, Barang Bukti Narkoba Diamankan

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri Sosial Tri Rismaharini Gedung Aneka Bhakti Kemensos RI Republik Indonesia, Jakarta Pusat, pada Senin, 8 Juli 2024. Penghargaan diterima KBO Sat Reskrim Polres Mojokerto Iptu Yuda Julianto mewakili Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanisa Marunduri dan Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni.

Polres Mojokerto Kota dinilai gerak cepat mengungkap kasus pemerkosaan siswi SMP oleh kakak ipar dan ayah tirinya serta suami jual istri untuk layanan seks threesome. 

Polisi Sita Aset Rp 2,5 Miliar dari TPPU Residivis Kasus Narkoba di Mojokerto, Ada Mobil hingga Moto

AKBP Daniel mengatakan, penghargaan ini merupakan pelecut semangat bagi seluruh personel untuk lebih giat melaksanakan tugas-tugas kepolisian

"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh anggota supaya lebih giat dan semakin profesional dalam bekerja dan berprestasi," katanya, Selasa, 9 Juli 2024, 

Kebakaran Rumah di Mojokerto Tewaskan Seorang Kakek

Penghargaan ini tak lepas dari penilaian yang diberikan oleh tim dari Kemensos. Sebab, KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota Iptu Yuda Julianto bilang, tim dari Kemensos melakukan penelitian langsung terhadap 2 kasus tersebut.

"Didampingi Kasat Reskrim dan saya, tim dari Kemensos meneliti kok bisa ayah tiri dan kakak ipar melakukan hubungan itu. Kemudian kok tega bener istrinya sendiri dijual," jelasnya.

Kasus perkosaan hingga hamil menimpa seorang siswi SMP di Kecamatan Jetis, Mojokerto. Ayah kandung korban melaporkan aksi bejat ayah tiri dan kakak ipar korban pada 1 Februari 2024. Setelah alat bukti cukup, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap ayah tiri korban, SK (44) di Kutai Timur, Kaltim pada 22 Februari 2924. Sedangkan kakak ipar korban, TH (32) ditangkap di Jombang pada 23 Februari malam.

Sementara, kasus suami menjual istrinya untuk layanan seks threesome dengan pria hidung belang dibongkar pada 23 Maret 2024. Pelaku bernisial MR (23) ditangkap di dalam kamar Hotel Lynn, Kota Mojokerto. Ia tega mengeksploitasi istrinya dengan tarif Rp 1,5 juta.

Dari penelitian Itu, kinerja Polres Mojokerto Kota dianggap berjasa dan berdedikasi dalam menjalankan tugas kemanusiaan. Sebab, berhasil membongkar kasus perkosaan siswi SMP. Saat itu, jajaran Satreskrim Polres Mojokerto menangkap satu pelaku di Kutai Timur, Kalimantan Timur. 

"Penghargaan ini sebagai motivasi bahwa pemerintah ikut aktif mendukung kinerja Polri untuk melindungi anak-anak dan perempuan," ujarnya.

Yuda mengimbau kepada masyarakat tak takut melapor jika menjadi korban kekerasan seksual dan eksploitasi. Karena kepolisian siap memberikan perlindungan hukum dan rumah aman.

"Penyidik akan memberikan perlindungan hukum, sinergi dengan dinas terkait juga menyiapkan rumah aman untuk korban supaya tidak ada intimidasi,” tutup Yuda.