Tak Bayar Pajak Rp2,5 M, Direktur Perusahaan di Mojokerto Ditahan
- Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Rizky, perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur ini melakukan transaksi penjualan besi beton yang menjadi penyerahan yang terutang PPN kepada PT MJM dan PT WKI. Pihak DPJ Jatim II mendapati adanya wajib pajak yang tak dibayarkan. Hal itu bisa terlihat dari sistem yang dimiliki direktorat pajak.
"Pelaku seharusnya membayar PPN, nilai 10 persen dari harga jual. Modusnya pelaku tidak memungut PPN, PPN bisa dibebankan kepada penjual, tapi dia tidak pernah membuatkan faktur PPN dan tak pernah dibayar PPN dari penjualan baja," terang Rizky.
Atas temuan itu, DPJ Jatim II melakukan penyidikan tahun 2020. Saat itu, penyidik masih memberi kesempatan untuk membayar. Bahkan penyidik berupaya komunikasi persuasif. Namun, tersangka malah kabur.
"Kaburnya selama proses penyelidikan tahun 2020. Pelaku dipanggil sejak 2021 tak pernah datang alias kabur. Akhirnya ditangkap dan ditahan 1 November 2022," tandas Rizky.
Rizki menambahkan, kasus ini bukan perkara tindak pidana korupsi. Sehingga masuk dalam peradilan umum.
"Saat ini pada tahap penyiapan dakwaan. Setelah siap, kami limpahan ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Kondisi Perusahaan sudah gulung tikar," pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi Hermansyah (Mojokerto).