KPU Lamongan Kembalikan Dua Berkas Pencalonan Bupati karena Kurang Lengkap

Divisi Teknis Penyelenggaraan Hafid Hamzah.
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Lamongan, VIVA JatimKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan mengembalikan dua berkas administrasi bakal calon (Bacalon) Bupati Lamongan dan wakilnya, Kamis 5 September 2024. Berkas itu dikembalikan karena saat diperiksa berkas administrasi itu kurang lengkap.

Asik Nongkrong di Warkop, Pelajar di Lamongan Semburat Saat Dirazia Satpol PP

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Hafid Hamzah mengatakan, berkas itu dikembalikan karena ada empat item yang masih belum dipenuhi oleh masing-masing bakal calon bupati, seperti ijazah belum dilegalisir, SKCK yang tidak dibuat di Polres dan persyaratan lainnya.

"Jadi ada empat persyaratan yang masih belum dipenuhi oleh masing-masing calon bupati baik Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara serta Abdul Ghofur dan wakilnya Firosya Shalati," kata Hafid.

KPK Buka Layanan Dokumen LHKPN Bagi Calon Kepala Daerah Hingga 8 September

Sementara untuk persyaratan administrasi kesehatan bagi keduanya telah memenuhi persyaratan dan kedua pasangan dinyatakan bebas dari narkoba. Tes kesehatan sendiri telah dilakukan pada tanggal 31 Agustus dan 1 September di dr Sutomo Surabaya, lalu.

Hafid mengatakan, setelah berkas ini dikembalikan kepada masing-masing bakal calon bupati dan wakilnya. Kedua pasangan tersebut diberikan waktu untuk melakukan perbaikan berkas administrasi yang belum lengkap dari tanggal 6 hingga 8 September 2024 mendatang.

Dua Paslon Pilwakot Mojokerto 2024 Lolos Tes Kesehatan, Tapi Belum Memenuhi Syarat Administrasi

"Untuk persyaratan tes kesehatan keduanya sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU, hanya saja untuk administrasinya masih belum lengkap dan masing-masing paslon masih bisa melengkapi beras terakhir 8 September 2024 mendatang," katanya.