Dua Paslon Pilwakot Mojokerto 2024 Lolos Tes Kesehatan, Tapi Belum Memenuhi Syarat Administrasi

Rapat Penyampaian persyaratan Cabup dan Cawabup walikota Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Dua bakal calon pasangan (bapaslon) wali kota dan wakil wali kota Mojokerto dinyatakan lolos tes kesehatan. Hanya saja, persyaratan administrasi dari 2 bapaslon dinyatakan belum memenuhi syarat. 

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Mojokero Ulil Abshor mengatakan, ada 2 hasil tes kesehatan yang diterima dari RSUD dr Soetomo Surabaya. Dua hasil tes tersebut hasil tes kesehatan jasmani-rohani dua bapaslon memenuhi syarat dan hasil tes narkoba dinyatakan tidak terindikasi.

“Ika Puspitasi dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani, NAPZA tidak terindikasi. Rachman Sidharta Arisandi dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani, NAPZA tidak terindikasi," kata Ulil kepada wartawan di Kantor KPU Kota Mojokerto, Kamis, 5 September 2024. 

Jelang Pilkada, PCNU Sumenep akan Nonaktifkan Pengurus yang Jadi Calon atau Tim Pemenangan

"Junaedi Malik dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani, NAPZA tidak terindikasi. Chusunun Amin dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani, NAPZA tidak terindikasi,”sambungnya.

Namun hasil penelitian dokumen kelengkapan administrasi persyaratan pencalonan, dua bapaslon dinyatakan belum memenuhi syarat. Menurut Ulil, ada beberapa item terkait berkas atau dokumen yang harus dilengkapi bapaslon yang akan maju di Pilwakot Mojokerto 2024. 

KPU Lamongan Kembalikan Dua Berkas Pencalonan Bupati karena Kurang Lengkap

Penyampaian pemberitahuan syarat administratif yang belum lengkap, kemudian disampaikan pada Bapaslon melalui LO dan parpol pengusul.

Berkas yang belum memenuhi berbeda berbeda setiap calon. Ia mencotohkan, paslon Junaedi - Amin tidak melengkapi keterangan dari pihak terkait untuk namanya yang diberi gelar haji. 

“Junaedi Malik dan Chusnun Amin itu karena memakai gelar haji, kurang melengkapi keterangan haji dari pihak terkait,” ujar Ulil. 

Tak hanya, ada juga dokumen yang belum dilengkapi keduanya. Untuk Junaedi, dokumen laporan SPT Pajaknya belum lengkap. Sedangkan Amin, belum melengkapi dokumen LHKPN. 

“Junaedi hanya memberikan SPT tahun 2024 saja. Seharusnya kan SPT 5 tahun terakhir,” terang mantan Ketua Bawaslu Kota Mojokerto ini. 

Menurut dia, tim dari Junaedi sempat datang ke KPU untuk melengkapi SPT pajak. Namun ditolak karena KPU tidak akan menerima berkas pencalonan jika tidak melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Seluruh berkas pencalonan diunggah ke Silon. 

“Karena itu bersifat wajib ya, maka nanti bisa kita TMS (tidak memenuhi syarat). Tapi saat ini statusnya masih BMS (belum memenuhi syarat) karena masih ada kesempatan tanggal 6-8 (September) sampai sebelum tanggal 21 (September) sebelum penetapan ” terang Ulil. 

Sedangkan Bapaslon Ika Puspitasi atau Ning Ita - Rachman Sidharta Arisandi juga ada perbaikan. Namun hanya kesalahan menginput data di Silon. 

“Ning Ita itu di Silonnya. Kesalahan adminnya mungkin, seperti tanggal pada kelahiran ada umur, tapi tidak diisi umur. Iya hanya salah input saja,” kata Ulil. 

Kini, kedua Bapaslon tersebut dan tim pengusungnya pun harus memperbaiki sejumlah syarat yang belum lengkap, sejak 6-8 September 2024. Ulil pun mengimbau agar waktu tiga hari tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya.

Barulah tanggal 22 September 2024 sesuai lini masa tahapan, akan ditetapkan Bapaslon menjadi Paslon. Lalu akan dilakukan pengumuman dan pengundian nomor urut Paslon dalam Pilkada 2024.