Oknum PNS Pemkab Mojokerto yang Digerebek Bugil Bareng Honorer Berujung Dipecat
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – RP (34), Oknum PNS Pemkab Mojokerto yang digerebek bugil bersama honorer, IA (40), berujung dipecat.
Sanksi pemecatan yang dijatuhkan itu sebagai efek jera sekaligus komitmen Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mendisiplinkan pegawai nakal di lingkungan pemerintahan.
“Berdasarkan keputusan bupati, saudari RP dijatuhi hukuman disipilin berat berupa pemberhentian tidak hormat atas permintaannya sendiri sebagai PNS,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata saat konferensi pers, Jumat, 19 September 2024.
Sanksi tersebut dijatuhkan sebagaimana rekomendasi majelis ad hoc setelah melaksanakan sidang disiplin terhadap RP. RP dinyatakan terbukti melanggar pasal 8 Ayat 4, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
“Dijatuhi sanksi disiplin berat karena dampaknya sudah mengarah ke negara. Berita-berita tersebut tidak hanya di daerah, tapi juga sampai ke berita nasional dan sampai di Komisi ASN,” ungkap Tatang.
Menurut Tatang, KASN memberikan atensi untuk segera melakukan tindakan. Setelah melakukan pemrosesan, PR dinyatakan dijatuhi hukuman disiplin berat yang dilakukan dengan hormat.
Surat keputusan hukuman disiplin berat juga sudah dikirim dan diberikan kepada yang bersangkutan, RP pada 13 September 2024. Namun, Tatang juga mengatakan, RP masih diberikan kesempatan banding selama 14 hari kerja.