Oknum PNS Pemkab Mojokerto yang Digerebek Bugil Bareng Honorer Berujung Dipecat

Konferensi pers terkait putusan terhadap oknum PNS
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – RP (34), Oknum PNS Pemkab Mojokerto yang digerebek bugil bersama honorer, IA (40), berujung dipecat

Oknum PNS Jombang Tipu Pembeli Tanah di Mojokerto Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sanksi pemecatan yang dijatuhkan itu sebagai efek jera sekaligus komitmen Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mendisiplinkan pegawai nakal di lingkungan pemerintahan.

“Berdasarkan keputusan bupati, saudari RP dijatuhi hukuman disipilin berat berupa pemberhentian tidak hormat atas permintaannya sendiri sebagai PNS,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata saat konferensi pers, Jumat, 19 September 2024. 

PNS di Mojokerto Tipu Tetangga Modus Tes CPNS Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Sanksi tersebut dijatuhkan sebagaimana rekomendasi majelis ad hoc setelah melaksanakan sidang disiplin terhadap RP. RP dinyatakan terbukti melanggar pasal 8 Ayat 4, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Dijatuhi sanksi disiplin berat karena dampaknya sudah mengarah ke negara. Berita-berita tersebut tidak hanya di daerah, tapi juga sampai ke berita nasional dan sampai di Komisi ASN,” ungkap Tatang. 

Oknum PNS Jombang Tipu Pembeli Tanah di Mojokerto, Kerugian Capai Puluhan Juta

Menurut Tatang, KASN memberikan atensi untuk segera melakukan tindakan. Setelah melakukan pemrosesan, PR dinyatakan dijatuhi hukuman disiplin berat yang dilakukan dengan hormat.

Surat keputusan hukuman disiplin berat juga sudah dikirim dan diberikan kepada yang bersangkutan, RP pada 13 September 2024. Namun, Tatang juga mengatakan, RP masih diberikan kesempatan banding selama 14 hari kerja.

Halaman Selanjutnya
img_title