Kerap Bikin Resah, Petugas Gabungan Amankan Puluhan Pengamen Jalanan di Mojokerto

Petugas gabungan amankan puluhan pengamen jalanan di Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA JatimPetugas gabungan dari unsur Sat Samampta Polres Mojokerto Kota dan Satpop PP menggelar razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Kawasan Alun-alun Kota Mojokerto dan Benteng Pancasila pada Selasa, 17 September 2024. 

6 ABG Beratribut Gangster Diamankan di Kota Mojokerto, Polisi Temukan Miras

Sebagian petugas kepolisian mengenakan pakaian preman saat  terjun ke lokasi. Mereka lantas menyisir sepanjang jalan dua kawasan tersebut. 

Petugas akhirnya berhasil mengamankan puluhan pengamen di wilayah Kota Mojokerto. Mereka dinilai meresahkan ketertiban umum karena diduga kerap minta uang secara paksa. 

Polisi Tangkap Suami Asal Gresik yang Jual Istrinya untuk Threesome di Mojokerto

“Kita mendapatkan 22 pengamen. 21 laki laki dan 1 perempuan,” kata Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo kepada wartawan, Selasa, 17 September 2024. 

Saat diamankan, para pengaman tengah beroperasi di Kawasan Alun-alun dan Benteng Pancasila. Penampilan dan keberadaan gerombolan tersebut dianggap telah mengganggu sehingga dilaporkan ke petugas. 

Bersenggolan Sesama Motor, Seorang Pemuda di Mojokerto Tewas

Para pengamen jalanan tak berkutik ketika diamankan petugas. Mereka langsung diangkut ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pendataan dan sanksi. 

Anang menyebut, razia ini bermula pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat terkait keberadaan pengamen yang telah meresahkan. Berdadarkan laporan yang masuk, banyak masyarakt mengeluhkan para pengamen kerap minta uanhg secara paksa. 

“Banyaknya keluhan dari masyarakat melalui media sosial dengan adanya pengamen. Kadang-kadang mereka mintanya memaksa , itu yang menjadi keluhan dari warga mojokerto yang berada di wilayah hukum kita,” ungkapnya. 

Menurut Anang, mayoritas pengamen itu berasal dari Mojokerto. Di diantaranya dari Surabaya dan Nganjuk. “Usianya antara 22-25 tahun. Yang tua perempuan itu 50-an,” bebernya 

Mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan sebagaimana pasal 504 KUHP. Ancaman hukumannya kurang penjara paling lama 6 minggu. 

“Kedepannya kita akan laksanakan patroli dan razia rutin dengan Satpol PP satu minggu sekali. Apabilan nanti mereka tertangkap lagi, kita tindak lagi,” pungkas Anang.