Izin Cuti Mas Ipin Turun, Bawaslu Trenggalek Wanti-wanti Tak Gunakan Fasilitas Negara

Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Dirinya mengutip Undang-undang No 10 tahun 2016 Pasal 70 (1) dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah: b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. 

Raih Paritrana Award 2024, Pemprov Berkomitmen Beri Perlindungan Maksimal untuk Pekerja

Lalu poin kedua, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selanjutnya, poin ketiga Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. 

Eri Cahyadi Optimis Menang Mutlak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Surabaya