Bupati Mojokerto Sahkan Dokumen R3P Jembatan Taluk Brak

Bupati Mojokerto sahkan dokumen R3P di Pendopo Kantor Desa Talunblandong
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

JatimBupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengesahkan secara langsung Dokumen Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Pengesahan dokumen R3P tersebut dilakukan untuk menyelaraskan seluruh kegiatan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan Talun Brak yang rusak akibat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Mojokerto.

Pecah Kongsi di Pilkada 2024, Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Berebut Rekom PKB

Penandatanganan dokumen R3P dilangsungkan di Pendopo Kantor Desa Talunblandong, Kecamatan Dawarblandong pada Selasa, 13 Desember 2022. Tak hanya Bupati Mojokerto,   Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Mojokerto Yo'i Afrida juga turut menandatangani dokumen tersebut. 

Selanjutnya dokumen yang disusun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama  Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan diajukan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dimana, BNPB  menjadi fasilitator pengesahan dokumen R3P. 

Pemkab Mojokerto Raih Opini WTP 10 Kali Beruntun dari BPK

Bupati Ikfina mengatakan, kondisi Dusun Talun Brak memang menjadi langganan luapan dari Sungai Lamong. Ketika musim penghujan tiba, arus yang melewati jembatan Talun Brak semakin lama semakin besar dan mengakibatkan kerusakan pada jembatan tersebut.

"Akhirnya menggerus kanan kirinya dan menggerus kakinya jembatan itu serta akhirnya menjadi masalah," jelasnya.

Dana Hibah Pilkada Mojokerto Capai 82 Miliar, Lebih Banyak untuk Honor Badan Adhoc

Ia melanjutkan, dalam proses mengajukan rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya sekedar laporan, akan tetapi banyak prosedur yang harus dilaksanakan salah satunya memiliki dokumen R3P.

"Ini kita upayakan berproses, semuanya saya pantau teman-teman sampai mana, dan  Alhamdulillah ini selesai," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title