Kejati Jatim Terima Lagi Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan dari Polda

Polda Jatim serahkan berkas kasus Tragedi Kanjuruhan ke jaksa.
Sumber :
  • Seksi Penkum Kejati Jatim

Jatim – Untuk ketiga kalinya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menyerahkan kembali berkas kasus Tragedi Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya pada Selasa, 13 Desember 2022. Berkas tersebut akan diteliti jaksa apakah petunjuk yang sebelumnya dibubuhkan sudah dipenuhi penyidik atau belum. 

Menang Lawan PSM Makassar, Arema FC Semakin Jauh Dari Zona Degradasi

Sekadar diketahui, berkas kasus Tragedi Kanjuruhan pertama kali diserahkan penyidik ke Kejati Jatim pada 25 Oktober 2022 lalu. Karena belum lengkap, pada 7 November, jaksa mengembalikan ke Polda Jatim disertai petunjuk agar diperbaiki. 

Berusaha memperbaiki sebagaimana petunjuk jaksa, Polda kemudian menyerahkan kembali berkas tersebut untuk kedua kalinya pada 21 November 2022. Namun, jaksa lagi-lagi mengembalikan berkas tersebut pada 1 Desember 2022. 

Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23, Begini Komentar Erick Thohir

Nah, pada Selasa, 13 Desember 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan kembali berkas kasus Tragedi Kanjuruhan ke kejaksaan untuk ketiga kalinya. “Kami menerima kembali berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda [Jatim] hari ini, Selasa 13 Desember 2022) sekira pukul 10.15 WIB," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangan tertulisnya.

Berkas tersebut terdiri dari tiga. Berkas pertama atasnama tersangka Akhmad Hadian Lukita dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sah, Kontrak Shin Tae-yong Resmi Diperpanjang PSSI sampai 2027

Sedangkan berkas kedua atasnama tersangka Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan berkas ketiga atasnama Kasat Samapta Polresta Malang AKP Bambang Shidiq Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Ketiganya disangka melanggar Pasal Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Halaman Selanjutnya
img_title