Kejati Jatim Terima Lagi Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan dari Polda

Polda Jatim serahkan berkas kasus Tragedi Kanjuruhan ke jaksa.
Sumber :
  • Seksi Penkum Kejati Jatim

Fathur mengatakan, terhadap berkas yang baru diterima kembali dari penyidik, jaksa akan meneliti apakah petunjuk sudah dipenuhi oleh penyidik atau belum. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas kasus yang menewaskan 135 orang tersebut. “Nanti diteliti kembali selama 14 hari,” ujarnya. 

FIFA Soroti Prestasi Gemilang Timnas Indonesia, Duduki Peringkat 134 Dunia

Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema F dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Setelah pertandingan selesai, banyak suporter Arema FC turun  ke lapangan, diduga meluapkan kekesalahan atas kekalahan tim jagoan mereka.

Petugas keamanan dari Polri dan TNI pun berupaya mengadang Aremania dan mengendalikan situasi. Entah bagaimana, petugas kemudian menembakkan gas air mata, termasuk ke tribun yang dipenuhi ribuan penonton yang tak ikut turun ke lapangan. Sontak para suporter berebutan keluar namun pintu stadion belum terbuka. Akhirnya mereka terjebak, banyak yang lemas, pingsan, dan terinjak-injak.

Ramai Polemik antara Pemain Naturalisasi dengan Lokal, PSSI Tegaskan Hal Ini

Berdasarkan data terbaru, total korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan sebanyak 135 orang. Sementara tersangka kasus ini sementara ini sebanyak enam orang dan mereka semua sekarang ditahan.