Kejati Jatim Terima Lagi Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan dari Polda

Polda Jatim serahkan berkas kasus Tragedi Kanjuruhan ke jaksa.
Sumber :
  • Seksi Penkum Kejati Jatim

Jatim – Untuk ketiga kalinya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menyerahkan kembali berkas kasus Tragedi Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya pada Selasa, 13 Desember 2022. Berkas tersebut akan diteliti jaksa apakah petunjuk yang sebelumnya dibubuhkan sudah dipenuhi penyidik atau belum. 

Ungkapan Peserta MilkLife Soccer Challenge: Saya Senang Berkompetisi di Sini

Sekadar diketahui, berkas kasus Tragedi Kanjuruhan pertama kali diserahkan penyidik ke Kejati Jatim pada 25 Oktober 2022 lalu. Karena belum lengkap, pada 7 November, jaksa mengembalikan ke Polda Jatim disertai petunjuk agar diperbaiki. 

Berusaha memperbaiki sebagaimana petunjuk jaksa, Polda kemudian menyerahkan kembali berkas tersebut untuk kedua kalinya pada 21 November 2022. Namun, jaksa lagi-lagi mengembalikan berkas tersebut pada 1 Desember 2022. 

Pesona Istri Shin Tae-yong yang Cantik Bak Artis Korea

Nah, pada Selasa, 13 Desember 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan kembali berkas kasus Tragedi Kanjuruhan ke kejaksaan untuk ketiga kalinya. “Kami menerima kembali berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda [Jatim] hari ini, Selasa 13 Desember 2022) sekira pukul 10.15 WIB," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangan tertulisnya.

Berkas tersebut terdiri dari tiga. Berkas pertama atasnama tersangka Akhmad Hadian Lukita dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Menang Lawan PSM Makassar, Arema FC Semakin Jauh Dari Zona Degradasi

Sedangkan berkas kedua atasnama tersangka Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan berkas ketiga atasnama Kasat Samapta Polresta Malang AKP Bambang Shidiq Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Ketiganya disangka melanggar Pasal Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Fathur mengatakan, terhadap berkas yang baru diterima kembali dari penyidik, jaksa akan meneliti apakah petunjuk sudah dipenuhi oleh penyidik atau belum. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas kasus yang menewaskan 135 orang tersebut. “Nanti diteliti kembali selama 14 hari,” ujarnya. 

Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema F dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Setelah pertandingan selesai, banyak suporter Arema FC turun  ke lapangan, diduga meluapkan kekesalahan atas kekalahan tim jagoan mereka.

Petugas keamanan dari Polri dan TNI pun berupaya mengadang Aremania dan mengendalikan situasi. Entah bagaimana, petugas kemudian menembakkan gas air mata, termasuk ke tribun yang dipenuhi ribuan penonton yang tak ikut turun ke lapangan. Sontak para suporter berebutan keluar namun pintu stadion belum terbuka. Akhirnya mereka terjebak, banyak yang lemas, pingsan, dan terinjak-injak.

Berdasarkan data terbaru, total korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan sebanyak 135 orang. Sementara tersangka kasus ini sementara ini sebanyak enam orang dan mereka semua sekarang ditahan.