Nasib Guru SMP di Lamongan yang Tampar Muridnya Diberhentikan dari Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Munif Syarif
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

Lamongan, VIVA JatimKepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Munif Syarif menjatuhkan sanksi kepada EL, guru SMP Negeri 1 Kembangbahu yang sempat viral di media sosial usai menampar muridnya.

Heboh Saksi Paslon Pilkada Sampang Tewas Dibacok, Polda Jatim Turun Tangan

El diberhentikan dari kegiatan belajar mengajar dari sekolah dan saat ini EL telah dipindahkan ke kantor dinas pendidikan Lamongan. 

Syarif menjelaskan, sanksi itu dijatuhkan setelah dirinya bertemu dengan wali murid dan pihak sekolah yang menjadi tempat El mengajar selama ini. Atas kejadian itu, Syarif pun menyesalkan tindakan kasar yang dilakukan oleh guru tersebut.

Antar Anak Berobat di Dekat Polsek, Sepeda Motor Ibu di Lamongan Dicuri

"Jujur mas saya sangat menyesalkan kejadian itu, guru yang memberikan perlakuan kasar kepada anak didiknya," kata Munif saat Rabu 25 September 2024.

Usia kejadian tersebut, Syarif kemudian langsung bertindak cepat dan memediasi antara orang tua dan guru yang menampar muridnya. Selain itu pihaknya juga menjamin dan mengambil tindakan tegas untuk memberikan hukuman kepada EL.

Berikut Kunci Konten Medsos Viral ala Admin Sabda Perubahan

"Apapun kondisinya, saya juga menyadari siapa sih orang tua yang tidak menyayangkan kalau anaknya dilakukan seperti itu. Dan Alhamdulillah, wali murid siswa bisa menerima, sehingga tidak menuntut berlebihan kepada guru tersebut," terangnya.

Lebih lanjut, Syarif mengatakan, Dinas Pendidikan Lamongan sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) setempat, koordinasi dengan PPA bertujuan untuk memulihkan kondisi psikologis anak tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title