Nasib Guru SMP di Lamongan yang Tampar Muridnya Diberhentikan dari Sekolah
- Viva Jatim/Imron Saputra
Lamongan, VIVA Jatim – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Munif Syarif menjatuhkan sanksi kepada EL, guru SMP Negeri 1 Kembangbahu yang sempat viral di media sosial usai menampar muridnya.
El diberhentikan dari kegiatan belajar mengajar dari sekolah dan saat ini EL telah dipindahkan ke kantor dinas pendidikan Lamongan.
Syarif menjelaskan, sanksi itu dijatuhkan setelah dirinya bertemu dengan wali murid dan pihak sekolah yang menjadi tempat El mengajar selama ini. Atas kejadian itu, Syarif pun menyesalkan tindakan kasar yang dilakukan oleh guru tersebut.
"Jujur mas saya sangat menyesalkan kejadian itu, guru yang memberikan perlakuan kasar kepada anak didiknya," kata Munif saat Rabu 25 September 2024.
Usia kejadian tersebut, Syarif kemudian langsung bertindak cepat dan memediasi antara orang tua dan guru yang menampar muridnya. Selain itu pihaknya juga menjamin dan mengambil tindakan tegas untuk memberikan hukuman kepada EL.
"Apapun kondisinya, saya juga menyadari siapa sih orang tua yang tidak menyayangkan kalau anaknya dilakukan seperti itu. Dan Alhamdulillah, wali murid siswa bisa menerima, sehingga tidak menuntut berlebihan kepada guru tersebut," terangnya.
Lebih lanjut, Syarif mengatakan, Dinas Pendidikan Lamongan sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) setempat, koordinasi dengan PPA bertujuan untuk memulihkan kondisi psikologis anak tersebut.