Ayah di Mojokerto Tiga Kali Perkosa Anak Tiri Dibawah Umur Ditangkap Polisi
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Seorang ayah berinisial AYN (36) di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Ia ditangkap lantaran usai tiga kali memerkosa anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP AKP Rudy Zaeni mengatakan, AYN melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali dalam satu bulan. Yakni, 9 - 10 September 2024 di sebuah penginapan di Jalan Raya Ijen, Wates, Megarsari, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kemudian, 16 September 2024 di Hotel di Jalan Bypass, Kota Mojokerto sekitar pukul 19.00 WIB.
“Persetubuhan tersebut terjadi selama 3 kali. Korban adalah anak tiri pelaku,” katanya saat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, 25 September 2024 malam.
Usai kejadian terakhir kali, korban dihubungi ibu kandungnya karena tak kunjung pulang. Setibanya di rumah, ibu bertanya alasan pulang malam. Akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Lantaran tak terima, ibu korban melaporkan aksi bejat suaminya ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 18 September 2024 sekitar pukul 12.30 WIB. Hari itu juga, penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya, dilakukan penangkapan tersangka sekitar pukul 17.00 WIB.
“Modusnya awalnya membujuk korban dan menjanjikan korban membelikan ponsel baru. Sehingga korban bersedia berhubungan dengan pelaku,” ungkap Rudy.
AYN kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya pidana paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar,” pungkas Rudy.