Kata Pemerhati Anak soal Aspek Hukum Kasus Asusila Guru dan Siswa di Gorontalo

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/Dok Polda Banten via VIVA.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – Jagad media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan tindakan asusila seorang guru di salah satu Madrasah Negeri di Kabupaten Gorontalo dengan siswanya. Aksi ini pun telah menyayathati 

Khofifah Jamin Hewan Kurban Idul Adha 2025 di Jatim Bebas PMK dan LSD

Aktivis pemerhati anak, Retno Listyarti, memberikan perhatian khusus terhadap kasus tindakan asusila yang terjadi di Gorontalo.

Di mana seorang guru di salah satu Madrasah Negeri di Kabupaten Gorontalo melakukan hubungan seksual dengan siswinya, hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

MG Tampilkan Segmen BEV dan HEV di IIMS Surabaya 2025, Ini Spesifikasinya!

Retno dengan tegas menolak pandangan tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan yang dapat membenarkan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, termasuk persetujuan antara kedua belah pihak.

"Kalau di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, berhubungan badan anak itu pidana, tidak ada (alasan) suka sama suka, tidak ada persetujuan. Jadi pokok kalau anak ya (pelaku) pidana" kata Retno seperti dilansir tvOne.

Kuota Beasiswa Penuh SMA/SMK di Jatim Capai 72.841, Upaya Tekan Angka Putus Sekolah

Retno pun menyoroti soal kasus di Gorontalo yang sebelumnya pernah diperiksa dua kali oleh pihak sekolah terkait dugaan hubungan asmara dan tindakan asusila, namun guru dan sisiwi itu mengelaknya.

"Sudah dua kali diperiksa baik guru maupun murid terkait hubungan terlarang, harusnya bukan diperiksa tapi dilaporkan polisi karena anaknya tetap korban," jelas Retno.

Halaman Selanjutnya
img_title