Kata Pemerhati Anak soal Aspek Hukum Kasus Asusila Guru dan Siswa di Gorontalo
- ANTARA/Dok Polda Banten via VIVA.co.id
Retno menyebut, siswi itu menjadi korban guru cabul dengan modus dimanfaatkan seperti memberikan perhatian lebih di tengah anak kondisi yatim piatu yang butuh kasih sayang, termasuk dimudahkan dalam mengerjakan tugas.
"Jadi kalau terhadap anak, seperti iming-iming, saya rasa membangun hubungan yang begini tidak dibenarkan antara guru dan murid, apalagi ini anak benar-benar anak di bawah umur," beber Retno.
Sebelumnya diberitakan, viralnya video asusila antara guru MAN 1 Kab Gorontalo berinisial DH (57) dengan siswinya PB (16) menjadi sorotan publik, Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan oknum guru itu sudah menjalani hubungan asmara dengan siswinya itu sejak Januari 2022 meskipun sang guru sudah memiliki istri.
"Pada awal tahun 2022, korban berinisial PB (16) sudah memang menjalani hubungan yang dekat dengan tersangka DH, kemudian berlanjut seterusnya sampai yang rekan-rekan mengetahui (hubungan seksual)," kata Deddy seperti dikutip tvOne.
"Modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan (korban) merasa tersangka ini mengayomi, sering membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman dan akhirnya terjadi seperti itu," beber AKBP Deddy Herman.
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Aktivis: Hubungan Badan Anak di Bawah Umur Tak Ada Alasan Suka Sama Suka