Harlah Sarbumusi ke-69, Presiden Sarbumusi Minta Prabowo-Gibran Perhatikan Kesejahteraan Buruh
- Istimewa
Keenam, Ketahanan Pangan dan Sektor Ekonomi Tradisional. Sarbumusi mendukung upaya pemerintahan baru Prabowo-Gibran dalam menciptakan program ketahanan pangan dan makanan bergizi sebagai bagian integral untuk meningkatkan produktivitas dan nilai ekonomi sektor perekonomian tradisional-kerakyatan yang meliputi pertanian, perkebunan, peternakan dan perikakan/nelayan. Sekaligus mengingatkan pemerintah untuk tidak menyerahkan sektor ini pada korporasi-kapital dan kartel.
Ketujuh, Tenaga Kerja Muda dan Bonus Demografi. Sarbumusi ingin pemerintahan baru Prabowo-Gibran memberikan perhatian khusus terhadap bonus demografi yang akan mencapai puncaknya pada tahun 2032 melalui penguatan skema penyiapan kecakapan, penciptaan dan penyerapan kerja yang optimal mengingat masih tingginya pengangguran tenaga kerja muda di Indonesia. Pengentasan pengangguran tenaga kerja muda harus menjadi bagian integral dari penyiapan dan optimalisasi bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045.
Kedelapan, ektor Informal dan Ekonomi Ultra-Mikro. Sarbumusi .endorong pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk memberikan perhatian khusus kepada sektor informal di Indonesia yang beorientasi pada peningkatan produktivitas, inklusi kebijakan dan kesejahteraan. Termasuk mendorong pemerintah untuk meningkatkan kemampuan 60 juta lebih usaha ultra-mikro terutama di desa-desa untuk mengelola sumberdaya alam (SDA) secara lestari dan berkelanjutan. Sehingga bisa melahirkan usaha ultra-mikro bernilai tambah tinggi dan meningkatkan kesejahteraan sektor perekonomian sektor tradisional Indonesia seperti pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
Lalu kesembilan, mengenai aturan internasional. Sarbumusi mendorong pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk segera melakukan ratifikasi terhadap Konvensi ILO No. 110 tentang Perkebunan, Konvensi ILO No 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, Konvensi ILO No 189 tentang Pekerja Rumah Tangga, dan Konvensi ILO Nomor 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja sebagai bagian dari komitmen dasar dan konstitusional untuk penguatan instrumen perlindungan hukum bagi pekerja rentan dan buruh prekariat.