Jadi Tersangka Korupsi Proyek di Kongo, Eks Dirut PT INKA Ditahan Kejati Jatim

Eks Dirut PT INKA BN ditahan Kejati Jatim.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Budi Noviantara (BN), selaku Mantan Direktur Utama PT INKA (Persero) sebagai tersangka kasus korupsi dana talangan dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan smart city di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. BN kini ditahan.

Cerita Berkesan Umat Katolik Sibea-bea Samosir Diberkati Langsung Paus Fransiskus

"Menetapkan Direktur Utama PT INKA (Persero) sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati di kantornya di Surabaya, Selasa, 1 Oktober 2024.

Dia menyebut, penetapan BN sebagai tersangka usai pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan serangkaian penyidikan sejak tanggal 6 Juni 2024.

Pelanggan KAI Daop 8 Surabaya Meningkat 26 Persen di Hari Libur Panjang

Di antaranya dengan memeriksa 24 orang saksi, meminta keterangan para ahli, penggeledahan hingga penyitaan surat maupun dokumen penting sebagai barang bukti sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Timur Nomor PRINT-769/M.5/FD.2/06/2024.

Dalam penyelidikan terungkap, bahwa pada tanggal 20 sampai dengan 22 Agustus 2019 telah dilaksanakan Indonesia African Infrastructure Development atau IAID di Bali yang dihadiri BN selaku Direktur Utama PT INKA.

Gara-gara Truk Besar Nyangkut di Rel Kereta Api Surabaya, Jadwal KA Jarak Jauh Molor

"Pada bulan Desember 2019 BN noviantara melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman TSG Global holding, perusahaan fund rising yang berbadan hukum asing, Tria Natalina selaku Chairman Titan Capital Ltd dan SI selaku Ceo TSG Utama Indonesia [untuk] membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo," terang Mia.

Pada Maret 2020, BN memberikan uang senilai Rp 2 miliar kepada saksi TN sebagai biaya operasional pertemuan untuk membahas proyek yang ditindaklanjuti dengan pembentukan PT INKA Multi Solusi Trading serta Special Purpose Vehicle TSG Infrastructure di Singapura.

"Pembentukan SPV tersebut bertentangan dengan surat keputusan Menteri BUMN nomor SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya," lanjut Mia.

Selanjutnya saksi SI selaku CEO TSG Utama Indonesia menyampaikan kepada BN, agar dapat melaksanakan pekerjaan Perkeretaapian di Kongo yang memerlukan energi solar photovoltoic power plant 200 MW dari perusahaan energi Sunplus Sarl yang saham mayoritas dimiliki oleh TSG Global Holding dengan cara membayar power purchase agreement.

Pada tanggal 24 Juli 2020, BN lalu mentransfer uang senilai $265.300 kepada Ishak Gerson melalui Istanbul Corporate Banking di Turkiye untuk keperluan groundbreaking.

Selanjutnya, pada tanggal 23 September 2020, BN menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastructure dengan mekanisme pinjaman yang pencairannya secara bertahap.

Atas dugaan itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyimpulkan bahwa perbuatan BN melanggar pasal 184 KUHAP yakni melakukan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan smart city di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. Dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp61.428.475.000.