Sidang Investasi Bodong Senilai Rp171 Miliar di Surabaya, Begini Kesaksian Korban
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Sidang perkara investasi bodong bisnis kasur dan sprei berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 1 Oktober 2024, sore kemarin. Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu menghadirkan korban Lisawati Soegiharto, nenek berusia 71 tahun.
Dalam kesaksian Lisawati mengaku merugi Rp171 miliar, usai menginvestasikan sebagian uang miliknya pada PT Garda Tamatek Indonesia yang dikelola para terdakwa, Indah Catur Agustin serta Greddy Harnando selaku direktur dan komisaris perusahaan.
Di hadapan Hakim Ketua Ferdinand Marcus, Lisawati menjelaskan kronologi awal dirinya sampai menjadi korban investasi bodong tersebut.
Berawal pada perkenalan dengan Greddy tahun 2020, ia tertarik berinvestasi karena diiming-imingi keuntungan bagi hasil. Terdakwa saat itu, meyakinkannya, dengan memakai bukti purchasing order bisnis tekstil dengan perusahaan di luar negeri.
Merasa yakin bakal menerima keuntungan berlipat, korban lalu menanam investasi secara bertahap hingga total sekitar Rp220 miliar kepada terdakwa.
"Di bulan pertama saya mendapatkan 1 persen. Lalu bulan kedua 1 persen, plus 3 persen dan uang pokok kembali. Itu sudah saya terima sekitar Rp 48,5 miliar," ujar Lisawati, didampingi suaminya, Heru Kuncoro.
Awalnya bisnis yang dijalankan berjalan lancar, terdakwa lalu menawarkan untuk tetap menjadi investor daripada bolak-balik ke bank untuk mengambil uang.
"Saya percaya dan kembali berinvestasi. Namun, kenyataannya bagi hasil itu ada masalah. Terdakwa saya hubungi tidak pernah direspons. Harusnya Oktober itu saya dapat mendapatkan pembagian hasil," lanjutnya.
Kemacetan bagi hasil mulai dirasakan, sampai Januari 2022 dirinya memutuskan berhenti berinvestasi, "Januari sudah setop. Nilai kerugian sekitar Rp 171 miliar," tandasnya.
Dalam sidang itu, Lisawati juga meminta kepada jaksa dan hakim agar menghukum terdakwa seberat-beratnya.
"Uang saya minta tolong dikembalikan dan diberi hukuman yang setimpal. Jaksa dan hakim bisa mempertimbangkan. Karena saya yang sudah usia 71 tahun ini harus mencari kemana uang untuk mengembalikan kepada teman dan saudara," harapnya.