Nyaru Jadi Polisi, 4 Pria Asal Sidoarjo dan Gresik Peras Pengguna Narkoba
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Awalnya komplotan meminta tebusan uang senilai Rp50 juta, namun setelah terjadi tawar menawar, akhirnya disepakati hanya Rp15 juta.
"Pelapor [Surahman] ini telepon pamannya, awalnya minta Rp50 juta namun disepakati Rp15 juta," lanjutnya.
Keesokan hari, paman korban mengajak bertemu para pelaku untuk menyerahkan uang yang diminta. Pertemuan berlangsung sekitar Pasar Puspa Agro, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
"Lalu di situ kita amankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti berupa handphone, uang dan korek api berbentuk pistol yang dibuat menakut-nakuti, STNK, uang sebesar Rp100 ribu, borgol, motor dan. Kepada saudara tersangka kita kenakan Pasal 368 KUHP atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sebelumnya aksi sudah direncanakan, dan yang punya ide MRF," tutupnya.