Suko Widodo Respons Janji Risma Naikkan Anggaran Pendidikan Jatim 35 Persen

Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur Periode 2022-2026 Suko Widodo.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Sementara itu, Kepala Bappeda Jatim M Yasin menjelaskan bahwa bahwa dalam penyusunan APBD, ada acuan terkait mandatory spending. Dimana semua proporsi alokasi anggaran diatur dalam undang-undang dalam bentuk belanja wajib. Dengan acuan itu, porsi belanja daerah harus menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.

Kampanye Akbar Pilgub Jatim, KPU Pastikan Tidak Ada Gesekan

“Sebagai contoh mandatory spending tersebut adalah belanja pendidikan minimal 20 persen, belanja pegawai maksimal 30 persen, padahal di Jawa Timur beberapa Kabupaten dan Kota belanja pegawainya masih lebih dari 30 persen,” tegas Yasin. 

Selain itu juga ada mandatory spending untuk belanja infrastruktur minimal 40 prosen, belanja pengawasan minimal 0,3 prosen, belanja peningkatan kapasitas aparatur SDM ninimal 0,34 persen, dan belanja peneliharaan jalan dan keselamatan transportasi minimal 10 persen dari pendapatan pajak kendaraan bermotor. 

PDIP Jatim Gelar Rakerdasus Pemenangan Risma-Gus Hans Hari Ini, Puan Dijadwalkan Hadir

Selain itu juga ada kewajiban belanja kesehatan, yang dikatakan Yasin, meskipun tidak masuk mandatory spending, kesehatan harus dialokasikan minimal 10 persen karena merupakan pelayanan dasar.

“Dari hitung-hitungan ini saja maka porsinya sudah habis. Sementara belanja bidang sosial, pemerintahan, perekonomian, pertanian, kemiskinan, dan lain-lain juga perlu mendapatkan perhatian dan prioritas daerah,” urainya.

Luluk-lukman Kenakan Busana Kencono Wungu dan Sakera dalam Kampanye Damai Pilkada Jatim

Belum lagi ada potensi penurunan pendapatan di tahun 2025 akibat berlakunya UU No 1 Th 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dimana pemberlakukan undang-undang tersebut akan menyebabkan terjadi potensi penurunan pendapatan daerah Provinsi Jatim sekitar Rp 4 Trilyun lebih. Sebab aturan ini mengatur adanya perubahan bagi hasil dan opsen pajak kendaraan bermotor antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Halaman Selanjutnya
img_title