Langgar UU Keimigrasian, Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Asing Asal Rusia

Muhammad Novrian Jaya (tengah).
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dofir

Surabaya, VIVA JatimKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menangkap perempuan berkebangsaan Rusia. Penangkapan ini hasil Operasi Patroli Siber yang berlangsung sejak beberapa pekan lalu.

Perkuat Operasi Jagratara 2024, Imigrasi Surabaya Tambah 2 Kendaraan Patroli

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya menjelaskan, perempuan berkebangsaan Rusia yang diamankan itu diduga melanggar Undang-undang Keimigrasian.

"Jadi saat kami berada di lokasi, kami menemukan seorang WNA [Warga Negara Asing] perempuan yang awalnya mengaku bernama lain, namun setelah diidentifikasi lebih lanjut, diketahui berinisial DM" ujar Novrian, Kamis, 10 Oktober 2024.

6 WNA Terjaring Operasi Jagratara II Imigrasi Surabaya Gegara Langgar Izin Tinggal

Novrian menyebut, saat petugas Imigrasi Surabaya meminta DM menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimilikinya, perempuan yang berprofesi sebagai model tersebut justru menolak.

"Ketidakkooperatifan ini membuat petugas Imigrasi terpaksa membawa DM ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Kemenkumham Jatim Dekatkan Pelayanan Keimigrasian untuk Masyarakat Trenggalek

Novrian menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan, DM diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, Imigrasi Surabaya memutuskan untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian terhadap DM sejak 25 September 2024, sebagai bagian dari prosedur pra-penyidikan.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.

"Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia. Setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Ramadhani. 

Lanjut Ramdhani, langkah tegas ini adalah bagian dari upaya Kantor Imigrasi Surabaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.

"Operasi ini juga menjadi pengingat bagi semua WNA agar selalu membawa dokumen yang sah dan menunjukkan sikap kooperatif kepada petugas jika diminta," tutupnya.