39 Warga Trenggalek Terima Uang Ganti Rugi Terdampak Pembangunan Bendungan Bagong
- Prokopim Trenggalek
Trenggalek, VIVA Jatim –Salah satu mega proyek besar dan Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Trenggalek adalah Pembangunan Bendungan Dam Bagong. Total ada 39 warga terdampak yang menerima uang ganti rugi dari pemerintah.
Uang ganti rugi itu diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek, Dyah Wahyu Ermawati di Aula Dinas PUPR kabupaten Trenggalek, Rabu, 16 Oktober 2024.
Erma berharap dukungan seluruh lapisan untuk percepatan pembangunan Bendungan Bagong.
"Kita mengharapkan semua pihak untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini, terkait dengan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Bagong," ujarnya.
Erma yang juga Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jatim mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan sisa yang belum dalam pembangunan Bendungan Bagong.
Ia berharap tidak hanya kepada panitia pengadaan barang, melainkan juga masyarakat untuk bekerjasama mempercepat proyek tersebut.
"Kami mengharapkan dukungan semua pihak untuk percepatan pembangunan Bendungan Bagong. Mengingat kita harus membangun ketahanan pangan lokal untuk Kabupaten Trenggalek dengan lebih cepat," tegasnya.
"Semoga, masyarakat lokal melalui ganti uang ini untuk pengadaan lahan Bendungan Bagong, bisa menyediakan produk-produk pangan lokal. Alhasil uang tersebut bisa digunakan untuk pembelian hal yang produktif bukan konsumtif," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPN Trenggalek, Agus Purwanto mengatakan, proses pengadaan tanah Bendungan Bagong sejauh ini sudah hampir 50 persen.
"Masih dalam proses, masih ada 800-an, sebab masih ada permasalahan-permasalahan yang harus diselesaikan," kata Agus.
Pria yang juga ketua panitia pengadaan tanah PSN Bendungan Bagong ini menaruh harapan di khir tahun ini bisa selesai semua. Saat ini ada 39 warga yang sudah dibayarkan uang ganti rugi, sisanya 22 warga masih dalam proses.
Ia melanjutkan dalam musyawarah dengan masyarakat, sekitar 569 sudah diumumkan berapa nilai ganti kerugiannya. Sehingga proses kedepan masih menunggu masyarakat untuk persetujuan.
"Apabila disetujui maka akan dibayarkan lagi oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)," tandasnya.