DPRD Jatim Janji Tak Akan Lakukan Korupsi di Depan KPK

Didik Agung Widjanarko
Sumber :
  • Viva Jatim/A Toriq A

Surabaya, VIVA Jatim – Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 membubukan tanda tangannya sebagai komitmen bersama anti korupsi seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Pembangunan JLS, DPRD Jatim: Upaya Dongkrak Ekonomi, Kurangi Disparitas Utara-Selatan

Tanda tangan komitmen anti korupsi dilakukan anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dilakukan di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 16 Oktober 2024.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik Agung Widjanarko mengingatkan, bahwa tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh oknum DPR/DPRD cukup tinggi. Dalam statistik Tipikor yang ditangani KPK per triwulan I 2024 sebanyak 352.

DPRD Jatim Minta Disnaker Kawal Kasus PHK Ratusan Karyawan Wonokoyo

"Rekan-rekan DPR/DPRD kenapa banyak? Karena rame-rame. Banyak sekali perkara yang dilakukan rame-rame," kata Didik.

Didik mengatakan, memang perilaku korupsi yang dilakukan DPR/DPRD menempati urutan ketiga dalam kasus yang ditangani KPK di Triwulan I 2024.

Cerita Sri Wahyuni, dari Perawat hingga Duduki Pimpinan DPRD Jatim

Dituturkannya, tindakan rasuah seringkali melibatkan banyak orang, dan dilakukan bersama-sama. Sehingga ketika ada anggota dewan yang ketahuan, biasanya melebar ke rekannya di swasta. Dalam datanya, kasus korupsi yang dilakukan swasta menempati urutan pertama sebanyak 449.

"Pada saat penyelenggara kenak bisa dia melibatkan beberapa pihak swasta. Ada rekan-rekan dari dewan satu, dua orang bisa melibatkan beberapa orang dari swasta," tuturnya.

Namun demikian, lanjut Didik, pihaknya akan tetap memproses berapapun jumlah pelaku korupsi yang ditangkapnya. KPK tidak akan pandang bulu dalam menangani perilaku tak terpuji ini. "Mau 40 mau 100 pun tetap diproses semua," tegasnya.

Selain memaparkan data itu, KPK juga membeber sejumlah perkara yang melibatkan anggota dewan dan sebelumnya ditangani. Termasuk diantaranya adalah perkara penerimaan dana hibah DPRD Jatim pada tahun 2020 ditangani oleh KPK. Dari data KPK, setidaknya ada 8 titik rawan korupsi

Diantaranya, pembagian pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD, Meminta/menerima hadiah pada proses perencanaan APBD rekruitment, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian. Menurut Didik, pembekalan ini penting dilakukan. 

Baik yang dilakukan di pusat maupun di daerah. "Kalau di pusat diselenggarakan oleh Kemendagri kemudian di daerah, provinsi-provinsi juga meminta pembekalan kepada mereka. Ini untuk mengajak komitmen agar lima tahun kedepan, kita hindari korupsi," pungkasnya.