Penjaga Warkop di Mojokerto Ditangkap Polisi Gegara Setubuhi Siswi SMP hingga Melahirkan

Pelaku pencabulan siswi SMP di Mojokerto usai ditangkap polisi
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Seorang penjaga warkop di Desa Seduri, Mojosari, Mojokerto, Hery Susanto (45), ditangkap polisi gara-gara mensetubuhi siswi SMP. Pelaku bekali kali mensetubuhi korban hingga melahirkan seorang bayi. 

Polisi Sita Aset Rp 2,5 Miliar dari TPPU Residivis Kasus Narkoba di Mojokerto, Ada Mobil hingga Moto

Informasi yang dihimpun, korban diketahui masih berusia 14 tahun asal Kecamatan Mojosari. Pelaku mengenal korban saat nongkrong di warung yang dijaganya. Pelaku sehari-hari menjaga warkop di kawasan Stadion Gajah Mada, Mojosari.

Aksi persetubuhan terjadi pada Maret 2022 terjadi. Bermula saat Hery mengajak korban ke salah kos di Desa Ngrame, Kecamatan Pungging. Dari situ, pelaku intens menghubungi dan membujuk rayu korban hingga NO tidak bisa menolak. 

Kebakaran Rumah di Mojokerto Tewaskan Seorang Kakek

“Korban diiming-imingi uang Rp 300 ribu oleh pelaku," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Ahmad Muthoin, Jumat, 18 Oktober 2024. 

Heri berulang kali menggagahi korban. Hingga melahirkan seorang bayi perempuan pada 2023. Hery akhirnya ditangkap saat pulang ke rumah setelah kabur sekian lama. “Pelaku kami amankan Rabu (16 Oktober 2024) kemarin," ujar Muthoin. 

MUI Trenggalek Beri Rekomendasi Pencegahan Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan

Kepada polisi, penjaga warkop ini berdalih khilaf melampiaskan nafsu bejatnya pada korban. Padahal, akibat perbuatan bejatnya itu membuat korban putus putus sekolah. Hery sendiri telah memiliki istri dan dikaruniai satu anak.

"Ya khilaf pak, saya kasi uang itu biar (korban) mau," katanya. 

Kini Hery ditahan di Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 juncto dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.