Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Pedagang burung di Mojokerto yang masuk dalam satwa dilindungi dituntut 1 tahun penjara.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Dalam dakwaan jaksa, Arik ditangkap tim Dittipidter Polda Jatim di Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto pada 26 Juni 2024. Ia ditangkap bersama barang bukti 39 ekor burung cica daun besar dan 1 ekor burung cica daun Sumatra. 

Polisi Gerebek Pesta Seks Tukar Pasangan Suami Istri di Kota Batu

Untuk memastikan 2 jenis burung tersebut termasuk satwa liar dilindungi, tim mengonfirmasi ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA) Jatim. Dan bener, BBKSD Jatim menyatakan dua jenis tersebu termasuk satwa dilindungi. 

Berdasarkan keterangan JPU Ari, terdakwa telah memelihara dan menjual dua jenis tersebut sejak Februari 2024. Burung-burung itu didapatkannya dari seseorang bernama Heri yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Segara Diadili

Terdakwa menawarkan burung cica daun hijau dan cica daun sumatra lewat aplikasi percakapan. Harganya Rp 150-400 ribu.