Intip Besaran Gaji Mayor Teddy sebagai Urusan Khusus Presiden Plus TNI Aktif

Menteri Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy
Sumber :
  • Viva.co.id

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara disebutkan bahwa, gaji pokok Sekretaris Kabinet atau Seskab setara dengan menteri, sebesar Rp5,040.000 per bulan.

Spesifikasi Maung Garuda, Mobil Taktis Buatan Indonesia Pilihan Prabowo

Selain gaji pokok, Seskab juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan Peraturan Peresiden Nomor 67 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Dalam peraturan tersebut, pada Pasal 2 beleid disebutkan bawa tunjangan kinerja Seskan sebesar 150 persen dari kelas jabatan 18 sebesar Rp36,77.000. Artinya tukin Seskab mencapai Rp55.155.000 yang diberikan setiap bulan setelah dilantik.

Elim Tyu Samba Berharap Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Sejahtera

Jika ditotal antara gaji pokok dengan tunjangan kinerja, Mayor Teddy setiap bulan dapat mengantongi Rp60,195.000.

Selain itu, Seskab juga berhak diberi dana operasional yang nilainya lebih besar dari angka di atas. Namun, dana operasional ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Keamanan Siber Jadi Tantangan Besar Kabinet Pemerintahan Presiden Prabowo

Gaji TNI Aktif

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Halaman Selanjutnya
img_title