Intip Besaran Gaji Mayor Teddy sebagai Urusan Khusus Presiden Plus TNI Aktif
- Viva.co.id
Perwira menengan (pamen) berpangkat Mayor berhak memperoleh gaji sebesar Rp3,000.100 hingga paling besar Rp4,930.100 per bulan.
Selain gaji pokok, Teddy juga berhak mendapat remunerisasi berupa tunjangan kinerja atau tukin per bualn sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, anggota TNI berpangkat mayor berada di kelas jabatan 7. Mereka yang berada di kelas jabatan 7 berhak menerima tukin sebesar Rp2,928.000. Tunjangan kinerja ini berlaku di tiga matra darat, laut dan udara.
Selain tunjangan kinerja anggota TNI juga mendapatkan tunjangan lain, seperti berikut ini:
- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Segini Gaji Mayor Teddy Sebagai Sekretaris Kabinet Plus TNI Aktif