Bawaslu Tuban Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana Saat Penyaluran Bansos Beras

Bawaslu Tuban saat mengecek gudang beras
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

Tuban, VIVA JatimBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilihan bupati 2024 yang dilakukan aparatur negeri sipil (ASN).

Ketepatan Bansos bagi Lansia di Kediri Jadi Perhatian Serius Mas Dhito

Dugaan pelanggaran pidana tersebut berupa penyaluran bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram dari Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) di tengah masa kampanye.

Bantuan yang disalurkan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD). 

Diduga Aniaya Perempuan, Ketua Bawaslu Surabaya Dipolisikan

Beras 10 kilogram itu bertuliskan ‘Mbangun Deso Nhuto Kuto’ yang merupakan visi misi dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban nomor urut 02. Dan hal itu menguntungkan salah satu pasangan calon di Pilkada 2024.

Usai menemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Tuban langsung menerbitkan nomor register 004/Reg/TM/PB/Kab/16.38/X/2024 tentang dugaan pelanggaran pidana Pilkada 2024.

Polemik Penyaluran Beras CSR, Camat Manyar Gresik Instruksikan Pemdes Roomo Lakukan Penggantian

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban Mohammad Sudarsono mengatakan, penyaluran bansos di tengah masa kampanye tersebut mengarah pidana, Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pasal tersebut salah satunya berbunyi bahwa pejabat dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Sebab dalam kemasan beras tersebut berisi visi misi salah satu pasangan.

Halaman Selanjutnya
img_title