Musyafak Rouf Resmi Jabat Ketua DPRD Jatim 2024-2029
- VIVA Jatim/A Toriq A
Surabaya, VIVa Jatim - Pimpinan DPRD Jawa Timur definitif periode 2024-2029 akhirnya resmi ditetapkan dalam sidang paripurna dengan agenda pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029, Kamis 24 Oktober 2024.
Musyafak Rouf diambil sumpahnya dan ditetapkan sebagai Ketua DPRD Jatim definitif oleh perwakilan Pengadilan Negeri Surabaya.
Tidak hanya Musyafak, empat orang anggota DPRD Jatim juga diambil sumpahnya untuk mengisi kursi Wakil Ketua DPRD Jatim definitif. Masing-masing, Deni Wicaksono (Wakil Ketua I DPRD Jatim dari PDIP), Hidayat (Wakil Ketua II DPRD Jatim dari Partai Gerindra), Blegur Prijanggono (Wakil Ketua III DPRD Jatim dari Partai Golkar), dan Sri Wahyuni (Wakil Ketua IV dari Partai Demokrat).
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai ketua, sebagai wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata mereka saat diambil sumpahnya.
Menurut Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro, pengambilan sumpah dan penetapan Pimpinan DPRD Jatim definitif sudah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4319 tertanggal 18 Oktober 2024 dan Surat Keputusan Nomor 100.2.1.4-4326.
"Tertanggal 18 Oktober 2024 tentang Peresmian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Jatim," kata dia.
Seusai dilantik, Musyafak mengaku DPRD Jatim akan bekerja bersama-sama dalam mengawal arah kebijakan pemerintah provinsi. Pasalnya menurut dia, lembaga legislatif itu kolektif kolegial tidak seperti di eksekutif, sehingga tidak bisa ditentukan hanya oleh seorang ketua saja.