Nekat Tipu 82 Orang Modus Loker, Pemuda di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tegar Detri Breliando (20) di PN Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA JatimTegar Detri Breliando (20) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Seorang pemuda asal Kelurahan Kauman, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu diadili karena nekat menipu 82 orang modus lowongan kerja

Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dovonis 1 Tahun Bui-Denda Rp 10 Juta

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto, perkara atas nama terdakwa Tegar Detri Breliando teregister dengan nomor perkara 370/Pid.B/2024/PN Mjk. 

Dalam dakwaan JPU, sekitar awal bulan Juni 2024 Tegar meminta Yuli Setiawan (33) dan Albasori (57) untuk mencarikan orang yang ingin bekerja di pabrik kertara PT Tjiwi Kimia, namun sebagai karyawan outsourching melalui PT Global Karya Utama. Syaratnya, membayar uang Rp 3,5 juta. Saat itu, Tegar mengaku sebagai menejer PT Tjiwi Kimia. 

Cerita Warga Sidoarjo, Usai Ditipu Rekan Bisnis Dapat Rp300 Juta dari Ichitan

Pada 6 Juni 2024, Yuli menceritakan kepada tetangganya tetangganya di Desa Batankrajan, Gedeg, Mojokerto, Reonaldo Pratama (22), bahwa akan bekerja di PT Tjiwi Kimia dengab syarat membayar. Reonaldo pun tertarik ketika ditawari Yuli. 

Setelah disampaikan kepada Tegar keesokannya harinya, Yuli dan Albasori meminta Reonaldo membuat lamaran dan menyerahkan uang Rp 3,5 juta sebagai biaya admin. Reanaldo pun menyanggupinya. 

Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Selanjutnya, Tegar mengumpulkan 33 orang korban di warung Dewi Khayangan Jalan R. A Basuni, Sooko Mojokerto pada 13 Juni 2024. Ia akan mempertemukan para korban dengan Raditya selaku HRD PT Global Karya Utama Trans (GKUT). 

Namun, kala itu, Tegar berdalih Raditya tiba-tiba tak bisa datang. Sehingga, ia menyampaikan pengumuman selanjutnya akan diumumkan melalui Grup WhtasApp PT GKUT. 

Di hari yang sama, Reonaldo menggubungi Tegar karena ayahnya ingin bertemu. Pertemuan terjadi pads 15 Juni 2024 di Desa Batankrajan sekira pukul 10.00 WIB. 

Saat pertemuan, Tegar  menawarkan korban untuk langsung menjadi Karyawan tetap di PT Tjiwi Kimia. Syaratnya harus membayar Rp 15 juta. Mendengar hal itu, ayah Reonaldo langsung memberikan uang cash kepada Tegar. 

Dua hari kemudian Tegar kembali meminta uang kepada Reonaldo sebesar Rp 5 juta dengan dalih akan diberikan kepada HRD PT Tjiwi Kimia. Tak hanya itu, Tegar kembali meminta uang secara bertahap dari Rp 7 juta, akan tetapi Reonaldo tak memiliki uang. 

Lagi-lagi, Tegar meminta uang Rp 425 ribu dan Rp 575 ribu dengan dalih untuk keperluan membeli seragam PT Tjiwi Kimia dan mengurus ATM. Reonaldo dijanjikan Tegar mulai bekerja pada 27 Juni 2024. Saat tiba waktunya, diundur hingga 3 Juli 2024. 

Tegar mengajak Reonaldo untuk gathering di Malang pada 1 Juli 2024. Rupanya, Tegar juga mengajak 80 korban lainnya selain Yuli dan Reanaldo. Dari situlah, kemudian  mereka sadar menjadi korban penipuan loker karena tak ada kepastian masuk kerja. Sehingga, mereka kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota.

Hasil dari penyelidikan pihak kepolisian, uang pembayaran kepada Tegar digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, di dalam berkas dakwaan JPU, hanya kerugian dari Reknaldo yang disebutkan. Totalnya senilai Rp 31,5 Juta. 

Atas perbuatannya, Tegar didakwa dengan dua pasal alternatif oleh jaksa penuntut umum (JPU). Yakni, pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau 378 KUHP tentang Penipuan. 

Perkara ini telah masuk dalam agenda sidang pembacaan tuntutan pada Kamis, 31 Oktober 2024. Sidang ini dipimpin Ketua Mejelis Hakim Ardhi Wijayanto. 

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri di Ruang Chandra PN Mojokerto. Ismiranda mengatakan, Tegar terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Tegar Detri Breliando berupa pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya saat membacakan surat tuntutan. 

Tuntutan tersebut mempertimbang beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selam persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. 

Penasihat hukum Tegar, Iwut Widiantoro mengaku keberatan atas tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya. Sebab kerugiannya hanya Rp 31 juta. Sehingga pihak berencanakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. 

“Sangat-sangat berat. Yang bisa meringankan  itu karena kooperatif, belum pernah ditahan, berkelakuan baik selama di lapas dan menyesali,” katanya. 

Meski begitu, ia membenarkan jika Tegar memang bersalah. Ia juga mengakui korban dari perbuatanya klinennya mencapai 82 orang dengan kerugian ratusan juta. Akan tetapi, di dalam jaksa hanya disebut 1 orang korban dan kerugiannya Rp 31,5 juta. 

“Korban ada 82. Tetapi, dalam dakwaan jaksa hanya satu. Maka yang lainnya perlu pembuktiaan, kalau jaksa tidak bisa membuktikan di persidangan ya tidak bisa,” beber Iwut. 

Menurut Iwut, Tegar dulu merupakan staf dari PT Global Karya Utama Trans selaku perusahan outsoching. Tegar melakukan aksi penipuan setelah kontrak keejanya habis pada 2023 lalu. Karena Tegar menyimpan data surat dan scan stampel perusahaan, sehingga dimanfaatkan untuk melakukan penipuan. 

Iwut menyebut, dalam perkara ini sejatinya Tegar tak sediri. Menurutnya, saksi Albashori juga turut menikmati hasil dari penipuan. Karena, Albashori menerima fee dari setiap korban yang dibawa. 

“Nanti kita buktikan, sebetulnya ada barang bukti transaksi. Sayangnya ponsel Tegar disita dipenyidik. Tapi Keterangan Tegar ada transaksi (kepada Albhshori,” bebernya. 

Iwut menambahkan, mulanya Albshori tak dijadikan salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Karena Tegar sering menyebut nama Albashori, sehingga ia meminta kepada hakim untuk menghadirkan. 

“Jaksa tidak menghadirkan, kami yang memohon kepada hakim. karena kami melalui Tegar menyebut beberapa kali, akhirnga hakim meminta untuk dihadirkan. Albhosori ini terlibat karena menerima uang pembagian,” imbuhnya.