Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Saksi ahli jiwa dari RS Bhayangkara Polda Jatim dr Lucia Dewi Puspita dihadirkan dalam sidang lanjutan polwan bakar suami di Mojokerto. Dokter Lucia mengungkapkan kepribadian dari terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila (28). 

Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ahli Forensik Bongkar Isi Percakapan Terakhir dengan Korban

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mojokerto ini dipimpin sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi pada Selasa, 5 September 2024. Briptu Dila mengikuti sidang secara daring dari dari Polda Jatim. Sedangkan saksi ahli dihadirkan langsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Dalam kesaksiannya, dr Lucia Dewi Puspita, Sp.KJ menyebut, Briptu Fadhilatul Nikmah memiliki kepribadian dan karakter yang keras dan emosional. Bahkan, terdakwa menunjukkan adanya kecenderungan perilaku implusif dan depresi.

Edukasi Ramah Lingkungan, Polwan Gresik Patroli Gunakan Motor Listrik

“Menunjukkan adanya pola perilaku yang tidak fleksibel dan bertindak impulsif atau tidak mempertimbangkan dampaknya,” katanya.

Perilaku impulsif ini, kata dia, merupakan dampak lingkungan. Yakni, didikan keras kedua orang tua Dila pada masa lalu. Itu diketahui dr Lucia setelah mengorek keterangan dari kedua orang tua Dila.

Bersenggolan Sesama Motor, Seorang Pemuda di Mojokerto Tewas

Selain itu, adanya masalah rumah tangga dengan suaminya yang kerap main judi online (judol) sejak 2021 silam. “Untuk depresi dikarenakan terdakwa kehilangan suami dan sekarang harus mengurus ketiga anaknya sendiri,” paparnya 

 

Kondisi psikologis ini, lanjutnya, diperberat adanya masalah terkini hingga faktor lingkungan. Meski begitu, kala itu Dila dinilai dalam kondisi sadar dengan tega membakar hidup-hidup suaminya sendiri.

“(Briptu Dila) Masih mampu mengendalikan kesadarannya, menilai risiko dan akibat perbuatannya. Serta mampu mengarahkan kemauannya,” dr Lucia.

Dalam perkara ini, JPU menerapkan dakwaan tunggal terhadap Briptu Dila, yaitu pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Karena anggota SPKT Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian.

Briptu Dila menikah dengan Briptu Rian pada Februari 2021. Pasangan polisi ini mempunyai 3 anak. Mereka tinggal di Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto. Briptu Rian berdinas di Satsamapta Polres Jombang.

Pembakaran terjadi di garasi aspol tersebut pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, Briptu Dila memborgol tangan kiri suaminya ke tangga lipat di dalam garasi. Ia lantas menyiram tubuh suaminya dengan Pertalite

Selanjutnya, terdakwa membakar tisu yang ia pegang. Sehingga tisu yang terbakar terjatuh ke Pertalite di lantai garasi.

Seketika api menyambar tubuh Briptu Rian. Akibatnya, korban menderita luka bakar 96 persen. Ia menghembuskan napas terakhir di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto pada Minggu, 9 Juni 2024 siang

Jenazah Briptu Rian dimakamkan di kampung halamannya, Makam Umum Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang.

Kasus polwan bakar suami ini dipicu masalah gaji ke-13 Briptu Rian yang tak jelas dipakai untuk apa saja. Briptu Dila sempat mengecek rekening suaminya. 

Ia mendapati saldonya tinggal Rp 800.000. Haris juga merespons masalah tersebut. Sebelum dibakar istrinya, korban mampir ke rumah ibunya untuk meminjam uang Rp 2 juta. Tujuannya menutupi gaji ke-13 yang ia pakai.

Namun, sang ibu belum sempat memberi pinjaman. Sebab, Briptu Rian keburu pulang saat ditinggal ibunya mandi. Padahal, ibunya akan ke ATM untuk mengambil uang setelah mandi. Ternyata, saat itu korban buru-buru pulang karena istrinya mengancam akan membakar anak-anaknya.