Bank NTT dan Bank Jatim Teken MoU, Siap Bentuk KUB Bersama

Penandatanganan MoU antara Bank NTT dengan Bank Jatim
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Kupang, VIVA Jatim – Dalam rangka membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB), PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT melakukan kerjasama melalui penandatanganan MoU bersama Bank Jatim, di lantai 5 Kantor Pusat Bank NTT, Selasa kemarin, 5 November 2024. 

Pj Gubernur Adhy Optimistis Bank Jatim Perkuat Pengembangan Unit Usaha Syariah

Plt Dirut Bank NTT Yohanis Landu Praing dalam sambutannya mengatakan bahwa embentukan KUB ini harus dilakukan mengingat modal inti Bank NTT belum capai Rp3 Triliun.

Sesuai amanat POJK, jika modal inti belum mencapai Rp3 Triliun, maka BPD di Indonesia wajib membentuk KUB dengan BPD yang modal intinya sudah di atas Rp3 Triliun.

Pj Gubernur Adhy Dorong Bank Jatim Tingkatkan Inovasi Digital dan Keamanan Siber

"Dengan kolaborasi yang kita bangun akan memberikan dampak postif bagi perkembangan Bank NTT. Kami berharap bisa diberikan kesempatan untuk berkolabolasi dan bersinergi dengan Bank Jatim," ungkapnya dalam keterangan yang diterima Viva Jatim, Rabu, 6 November 2024.

Ia menegaskan, proses pembentukan KUB Bank NTT dan Bank Jatim telah melalui persetujuan para pemegang saham Bank NTT. 

Diisukan Mundur dari Bacawabup Pilkada Lamongan, Ini Kata Dirham

"Pada saat pertemuan itu, Bapak Gubernur bersama para Bupati, Wali Kota Kupang dan DPRD Provinsi NTT sangat menyetujui Bank NTT ber-KUB dengan Bank Jatim," kata Yohanis Landu Praing. 

Ia berharap agar, KUB antara Bank NTT dan Bank Jatim bisa segera terwujud, karena waktu yang diberikan OJK tinggal 2 bulan. 

"Sekali lagi terima kasih ada kesempatan yang luar biasa ini. Harapan kami, waktu kita tinggal 2 bulan. Kiranya pemenuhan segala persyaratan terkait KUB dapat terlaksana dengan dukungan penuh dari teman-teman tim KUB dan komisaris serta direksi Bank Jatim maupun Bank NTT," tandasnya. 

Hal yang sama disampaikan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman. Menurut Dirut Bank Jatim, waktu untuk pembentukan KUB tidak lama lagi. Karena itu, ia berharap semua tim bekerja keras agar KUB bisa terlaksana sebelum tanggal 31 Desember 2024.

"Jangan lupa tetap berkoordinasi dengan OJK sebagai regulator dan pemerintah provinsi sebagai pemegang saham, agar KUB ini berjalan sesuai analisis bisnis dan kelayakan-kelayakan yang lain. Karena KUB ini kebijakan yang sifatnya jangka panjang. KUB ini salah satu dari transformasi yang dilajukan oleh Bank Jatim," kata Busral Iman.

Ia berharap KUB bisa memberikan manfaat untuk Bank NTT dan Bank Jatim. "Saya yakin dengan sinergi ini, akan memberikan manfaat yang banyak bagi Bank NTT dan Bank Jatim," pungkasnya.

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020. Dalam aturan tentang konsolidasi bank umum tersebut, BPD wajib memenuhi modal inti Rp3 Triliun sampai tanggal 31 Desember 2024. Jika belum memenuhi modal inti Rp3 Triliun, maka salah satu skema yang disiapkan oleh OJK adalah lewat pembentukan KUB.