Di Hadapan Hakim, Gus Muhdlor Bantah Memotong Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo

Suasana Persidangan Perkara Gus Muhdlor
Sumber :
  • Istimewa

Sidoarjo, VIVA JatimBupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Mudlor Ali atau Gus Muhdlor membantah semua dakwaan Jaksa P menuntut Umum KPK yang menyebut dirinya memotong dana insentif pegawai BPPD. Dia mengaku tidak mengetahui apa pun soal apa yang didakwakan padanya.

Pilkada di Jawa Timur, Pekerja Perusahaan di Kawasan Industri SIER Diliburkan

Bantahan tersebut disampaikan Gus Muhdlor dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Senin, 25 November 2024. Bantahan itu disampaikannya di depan majelis hakim saat diklarifikasi jaksa.

Gus Muhdlor mengaku tidak tahu-menahu soal aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD yang mengalir untuk berbagai keperluan seperti acara pengajian dan sebagainya. Oleh jaksa, ia ditanya soal dana yang mengalir ke acara pengajian di Kecamatan Krian.

Prakiraan Cuaca Surabaya Raya di Hari Pilkada 27 November 2024

"Karena saya anggap nilai permintaan dari proposal itu terlalu besar dan akhirnya tidak saya respons. Soal ipar saya komunikasi dengan Ari Suryono, itu tanpa sepengetahuan saya,” ucap Gus Muhdlor dalam persidangan.

Dia juga menjelaskan pertanyaan jaksa soal duit pengurusan barang di bea cukai sebesar Rp27 juta. Kata Gus Muhdlor, duit yang diberikan ke sopirnya, Masruri, itu adalah dari kantong pribadinya. Duit tersebut ternyata digunakan Masruri di luar peruntukan semestinya.

Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional

“Untuk hal yang menyangkut bea cukai itu, saya menitipkan uang pembayaran, dengan uang pribadi saya ke saudara Masruri senilai Rp30 juta. Tapi dalam perjalanannya yang bersangkutan tidak amanah dan yang harusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi, malah belakangan saya mengetahui kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di bea cukai itu,” ungkap Gus Muhdlor.

Jaksa juga mengklarifikasi Gus Muhdlor soal tagihan pajak di KPP Pratama Sidoarjo Barat sebesar Rp131 juta. Soal itu, dia mengaku tidak memiliki usaha yang berkaitan dengan tunggakan pajak sebesar itu.

Itu sebabnya Gus Muhdlor kemudian menegaskan Ari Suryono untuk melakukan mediasi dengan kantor pajak. Hasilnya, muncul billing tagihan Rp26 juta, bukan Rp131 juta. Ari Suryono kemudian membayar tagihan pajak Rp26 juta tersebut.

Gus Muhdlor menegaskan, pembayaran dilakukan Ari Suryono tanpa memberi tahu dirinya. “Saya tahu ada tagihan billing Rp26 juta itu, ya, setelah ada perkara ini,” pungkasnya.

Kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar.