PWNU Jawa Timur Gelar Muskerwil NU 2022 di Ponpes Mojosari Nganjuk
- Media Center PWNU Jatim
Jatim – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menggelar musyawarah kerja (Musker) di Pondok Pesantren Mojosari Nganjuk, 24-25 Desember 2022.
Muskerwil diikuti sebanyak 45 cabang NU di Jatim, badan otonom dan lembaga di lingkungan PWNU Jawa Timur, bertema "Mendigdayakan Nahdlatul Ulama Menjemput Abad Kedua Menuju Kebangkitan Baru".
Dalam agenda pembukaan berlangsung di Pondok Pesantren Mojosari, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu malam, tanggal 24 Desember.
Turut hadir pada acara tersebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Tentu saja, Rais Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Manshur dan Ketua PWWU Jawa KH Marzuki Mustamar akan hadir di tengah-tengah para peserta Muskerwil NU Jawa Timur.
KH. Ahsanul Haq, sebagai Ketua Pelaksana Muskerwil NU Jatim 2022 menyampaikan di dalam sambutannya, bahwa Muskerwil NU Jatim kali ini merupakan yang terakhir untuk kepungurusan PWNU Jatim masa khidmat 2018-2023.
“Tahun depan sudah pelaksanaan Konferwil (Konferensi Wilayah)," tuturnya.
Ia menambahkan jika Konferwil diperkirakan akan diselenggarakan antara Juni - Juli 2023, yang pelaksanaan sesuai dengan Perkum dari hasil Konbes NU 2022 tersebut.
Maka dari itu Muskerwil NU Jatim kali ini menjadi momentum penting, menurut Ahsanul Haq, karena merupakan forum evaluasi program. Sejauh mana program telah terlaksana dan program-program yang belum terselesaikan akan dibahas lebih mendalam.
"Sebagai ajang konsolidasi organisasi, Muskerwil NU kali ini menyosialisasikan Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang telah dihasilkan dalam Konferensi Besar (Konbes) NU tahun 2022. Tentu semua itu, penataan organisasi menjelang memasuki Abad pertama bagi NU," tuturnya.
Dijelaskan, dalam Perkum NU terdiri dari 19 nomor yang tersebar di 3 bagian. Meliputi keanggotaan dan kaderisasi, keorganisasian, dan pedoman administrasi dan keuangan. Selain itu, ada sejumlah penyesuaian dan perubahan dari aturan sebelumnya. Di antaranya soal proses pemilihan ketua di tingkat wilayah dan cabang.