Dituntut 6 Tahun Penjara, Gus Muhdlor Ajukan Pembelaan

Proses jalannya persidangan dengan agenda tuntutan.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim-Kuasa hukum Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) Mustofa Abidin mengatakan kliennya akan mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gus Muhdlor 6 tahun 4 bulan dalam sidang lanjutan perkara korupsi pemotongan dana insentif pajak Sidoarjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin, 9 Desember 2024.

Kasus Korupsi Dana Insentif ASN BPBD Sidoarjo: Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara

"Kami akan ajukan pledoi pelan depan, ditunggu saja," ujar Mustofa usai persidangan.

Secara subjektif, pihaknya memiliki analisa tersendiri atas fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang tentunya berseberangan dengan pihak JPU.

Di Hadapan Hakim, Gus Muhdlor Bantah Memotong Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo

Tuntutan JPU atas Gus Muhdlor dibacakan Andri Lesmana di persidangan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun 4 bulan," kata Jaksa Andri.

Bantah Dakwaan Jaksa, Gus Muhdlor Siapkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli

Menurut Andri, selain pidana 6 tahun 4 bulan penjara, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsidair 3 tahun penjara.

"Terdakwa wajib membayar denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar atau pidana selama 3 bulan," jelasnya.

Gus Muhdlor dianggap melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa. Di antaranya, kesaksian mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.