DPRD Jatim Dukung Pemprov Tidak Naikkan PKB dan BBNKB pada 2025

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Muhammad Ashari.
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak akan menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tahun 2025. Keputusan ini sejalan dengan pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Keputusan tersebut mendapat dukungan penuh dari DPRD Jawa Timur, khususnya dari Komisi C.

Trenggalek Bakal Kehilangan Pajak Motor Rp1 Miliar

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Muhammad Ashari, mengapresiasi kebijakan tersebut karena tidak menambah beban ekonomi masyarakat dan berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor akar rumput.

"Tentu kami mengapresiasi pemerintah yang tidak menaikkan PKB dan BBNKB. Dampaknya itu sangat positif karena tidak menambah beban keuangan masyarakat," kata Ashari, Senin 23 Desember 2024.

HUT ke-61 Bapenda Jatim, Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS

Ketidak naikan PKB dan BBNKB, lanjut Ashari, akan merangsang daya beli masyarakat sehingga perekonomian akan mengalami pertumbuhan. Langkah itu dinilainya juga menekan penghindaran pajak sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan pajak.

"PKB dan BBNKB yang tidak naik ini akan mempengaruhi daya beli masyarakat, dan tentu akan berefek domino pada pertumbuhan ekonomi. Masyarakat juga tidak enggan bayar pajak," lanjutnya.

Mendagri Tetapkan Kendaraan Listrik Tak Perlu Bayar Pajak dan Bea Balik Nama

Politisi yang berangkat dari daerah pilihan (Dapil) Nganjuk-Madiun ini menyarankan pemerintah provinsi memaksimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai tumpuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain pajak.

"Karena pajak PKB dan BBNKB tidak naik, maka cara untuk menaikkan PAD kita, Potensi lain harus dimaksimalkan salah satunya BUMD," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title