Polisi Gerebek Homestay Diduga Tempat Prostitusi Online di Kota Mojokerto, 3 Pasangan Diamankan

Polisi Gerebek Homestay yang diduga jadi tempat prostitusi online di Kota Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Polisi menggerebek sebuah homestay di Jalan Empunala, Magersari, Kota Mojokerto, yang diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi online melalui aplikasi Michat. Dalam penggerebekan tersebut, tiga pasangan bukan suami istri berhasil diamankan oleh petugas.

Terkuak, Ini Motif Pembunuhan Pria di Kebun Jeruk Mojokerto

Plh. Kasubsi PIDM Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet, menjelaskan bahwa penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 30 Desember 2024, ini bermula dari laporan masyarakat melalui aplikasi WhatsApp. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Sat Samapta, Sat Reskrim, dan Sat Intelkam Polres Mojokerto Kota langsung menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.

“Di sana, kami mengamankan tiga pasangan bukan suami istri, salah satunya adalah anak di bawah umur. Mereka kami bawa ke Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Slamet saat diwawancarai, Senin, 31 Desember 2024.

Angka Kriminalitas-Laka Lantas di Mojokerto Menurun Selama 2024, Ini 5 Kasus Menonjol

Adapun ketiga pasangan adalah SY (18) perempuan asal Puri, Mojokerto, FG (24) laki-laki asal Balongbendo, Sidoarjo, SA (19) laki-laki asal Jetis, Mojokerto, AN (23) laki-laki asal Gedeg, Mojokerto, NF (17) perempuan asal Sooko, Mojokerto dan ME (18) laki-laki asal Jatirejo, Mojokerto. 

Masing-masing pasangan tersebut diamankan kamar yang berbeda. Mereka diduga melakukan tindak asusila. Selain itu, polisi juga mendapati pemilik homestay tidak dapat menunjukkan register tamu. 

Polres Mojokerto Siapkan 255 Personel Gabungan Amankan Natal dan Tahun Baru

Namun, Slamet tak menjelaskan barang bukti apa saja yang diamankan. Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. 

“Itu kos-kosan atau penginapan yang disewakan harian juga bulanan. Untuk sementara 3 pasangan yang kami periksa lebih dulu, untuk pemilik akan nunggu perkembangan,” pungkas Slamet.

Polisi menjerat mereka dengan pasal 92 ayat 1 juncto pasal 70 Perda Kota Mojokerto nomor 3 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Untuk pemilik homestay, terancam dijerat Pasal 516 ayat (1) KUHP karena alpha menulis identitas tamu.