Empat Pemuda di Mojokerto Diamankan Usai Pesta Miras di Kafe

Empat pemuda kedapatan pesta miras di sebuah kafe Magersari, Kota Mojokerto saat didatangi petugas.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Empat pemuda kedapatan tengah berpesta minuman keras (miras) di sebuah kafe di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Mereka diamankan oleh Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota usai menerima laporan dari masyarakat.

Satpol PP Surabaya Amankan Belasan Orang Pesta Miras di Warkop Jembatan Suramadu

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui Siap 112 Kota Mojokerto pada Rabu, 8 Januari 2025, dini hari. Dalam laporan tersebut, masyarakat melaporkan adanya sekelompok pemuda yang diduga melakukan pesta miras di sebuah kafe.

 “Setelah mendapat laporan, petugas langsung mendatangi lokasi. Di dapati 4 pelaku sedang pesta miras,” katanya, Rabu, 8 Januari 2025. 

Polres Mojokerto Larang Konvoi Kendaraan Saat Malam Tahun Baru

Mereka adalah EA (20), MHS (19), IY (18) dan ARR (18). Dua di antara mereka berstatus mahasiswa. Petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi. Yaitu 1 botol minuman jenis arak bali kemasan 600 ml, 1 botol minuman jenis McDonald Vodka kemasan 1000 ml dan 1 botol minum Atlas Anggur Lychee kemasan 620 ml.

“Selanjutnya 4 pelaku tersebut diamankan di Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ingat! Konvoi dan Nyalakan Petasan Dilarang saat Nataru di Mojokerto

Atas perbuatannnya,  mereka dijerat pasal 492 ayat (1) KUHP mengenai mabuk di tempat umum atau keramaian dan pasal 503 ayat (1) KUHP tentang membuat riuh sehingga mengganggu masyarakat sekitar.

“Kegiatan ini untuk memastikan situasi kamtibmas agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.Seperti patroli skala besar dengan menyasar tempat yang rawan tindakan kriminalitas,” pungkas Daniel.