BUMD Pemprov Jatim Masih Lemah Pendapatan, Ini Dia Solusinya
- A Toriq A/Viva Jatim
“Kerjasama dimaksud dilakukan melalui Kerjasama Operasi,” jelasnya.
Kendala kedua adalah Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 95 ayat 2 yang menyatakan bahwa dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempersyaratkan aset BUMD yang berasal dari hasil usaha BUMD itu sendiri dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Ketiga, Perda No. 8 Tahun 2019 tentang BUMD Pasal 9 ayat 1 yang menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Provinsi untuk pendirian BUMD yang berupa barang milik daerah yang berbentuk tanah dan/atau bangunan tidak boleh dipindah tangankan ke pihak lain.
Erlangga mengatakan, tiga peraturan tersebut memberatkan BUMD dalam mengembangkan usahanya, khusunya dalam mengaet tambahan modal dari pihak pendanaan. Oleh karenanya, ia berharap ada langkah solutif yang dapat dilakukan Gubernur Jatim untuk menghilangkan kendala tersebut. Yakni dengan mendorong Kemendagri melakukan review terkait PP 54 Tahun 2017 Pasal 94 ayat 4 dan Pasal 95 ayat 2.
Langkah selanjutnya, Pemprov Jatim juga harus mereview terkait Perda No. 8 Tahun 2019 tentang BUMD khususnya Pasal 9 ayat 1 yang semula menyatakan bahwa aset tidak boleh dipindahtangankan berubah menjadi aset dapat dipindahtangankan dengan persyaratan tertentu, agar pihak permodalan tertarik menyuntik dana kepada BUMD.
Tidak hanya itu, demi pengembangan BUMD, masih kata Erlangga, Pemprov Jatim juga harus lebih lues dalam memberikan solusi permodalan dengan cara saham Pemprov Jatim di BUMD untuk dilepas sebagian kepada pihak yang berminat, dengan catatan tetap membertahankan saham mayoritas minimal 55 persen.
“Sehingga dengan posisi Pemprov Jatim tetap sebagai pemegang saham pengendali atau saham mayoritas maka saham Pemprov Jatim di BUMD tidak berisiko mengalami delusi saham,” terangnya.