Pemerintah Jakarta Atur Izin Poligami bagi ASN, Ini Ketentuannya

Ilustrasi Poligami
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA Jatim –Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan peraturan terkait izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025.

Hakim MK Tegur Ketua Bawaslu Kota Blitar di Sidang Lanjutan PHPU

Salah satu bagian penting dalam Pergub ini adalah pengaturan mengenai poligami bagi ASN, yang termaktub dalam Pasal 4. Dalam pasal tersebut, ASN yang ingin berpoligami diwajibkan untuk memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Pegawai ASN yang melaksanakan poligami tanpa izin dari atasan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut adalah ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 Pergub tersebut:

Pelaku Usaha Kecil di Ponorogo Keluhkan Naiknya Harga LPG 3 Kg

1. Pegawai ASN pria yang ingin beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.

2. ASN yang tidak memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menag Minta Calon Jemaah Siapkan Fisik Jelang Keberangkatan Haji 2025

3. Hukuman disiplin akan dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang mempertimbangkan alasan yang meringankan atau memberatkan, serta dampak pelanggaran yang dilakukan.

4. Pejabat yang Berwenang yang memberikan izin berpoligami tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pergub ini.

Selain itu, Pasal 5 mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh ASN yang ingin berpoligami. Salah satunya, ASN tersebut harus memberikan alasan yang jelas dan sah, seperti istri yang mengidap penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau mengalami cacat fisik. Berikut adalah ketentuan lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (1):

1. Izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Alasan yang mendasari perkawinan, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mengidap cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis.

c. Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai istri-istri dan anak-anak.

d. Sanggup berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.

e. Tidak mengganggu tugas kedinasan.

f. Memiliki putusan pengadilan yang sah mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Pada Pasal 5 ayat (2), terdapat ketentuan tambahan yang menyatakan bahwa izin poligami tidak akan diberikan jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianut oleh ASN tersebut. Berikut adalah ketentuan lengkap Pasal 5 ayat (2):

2. Izin beristri lebih dari seorang tidak dapat diberikan jika:

a. Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut oleh ASN yang bersangkutan.

b. Tidak memenuhi persyaratan yang telah disebutkan pada ayat (1).

c. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

e. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.