Presiden Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2025

Presiden RI, Prabowo Subianto
Sumber :
  • Viva.co.id

Surabaya, VIVA JatimPresiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, yang memberikan 10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.

Survei The Republic Institute, Elektabilitas Gerindra Ungguli PKB di Jatim

Berdasarkan salinan Keppres yang dirilis di Jakarta pada Jumat (18 Januari 2025), cuti bersama ini mencakup berbagai hari besar nasional dan keagamaan. Berikut daftar hari-hari cuti bersama yang telah ditetapkan:

• 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek

Kondisi Gerai KDMP Pucangan Tuban setelah Diputus Kontrak PP Sunan Drajat

• 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi

• 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Hari Raya Idulfitri

Akui Keliru, Kades Pucangan Tuban Minta Pesantren Sunan Drajat Tetap Dukung Koperasi Merah Putih di Desanya

• 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak

• 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus

Halaman Selanjutnya
img_title