Tidak Rela Harta Anak Diwariskan, Mertua Gugat Menantu dan Cucu

Xavier Nugraha (Kiri) dan Kliennya
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Anggraeni Jung Jung dan ketiga anaknya tengah berupaya untuk mempertahankan harta peninggalan mendiang suaminya, Herman Wuisan. Mertuanya, pasangan Irako Khosuma dan Heryanto Wuisan ingin mengambil lagi aset yang sebenarnya telah dihibahkan kepada mendiang Herman dan kemudian diusahakannya.

Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris, BHP Surabaya Tekankan Pentingnya Pendaftaran Wasiat

Anggraeni, ibu tiga anak asal Menur Pumpungan, Sukolilo Surabaya itu, bersama dengan ketiga anaknya kini digugat mertuanya yang menginginkan aset berupa Toko Kodak Rejeki Studio dan Toko Rejeki Bangunan di Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara serta dua aset lain di kecamatan yang sama.

Pengacara Anggraeni, Daniel Julian Tangkau mengatakan, mendiang Herman sebelumnya menerima hibah aset-aset tersebut dari orangtuanya sejak 2009 lalu.

Ibu Megawati Digugat Anak Kandungnya Sendiri, Sebut Gegara Warisan

"Herman Wuisan menerima hibah dari Irako Khosuma atas sepengetahuan dan persetujuan Heryanto Wuisan," kata Daniel.

Setelah menerima hibah hubungan Herman sekeluarga dengan kedua orangtuanya harmonis. Irako dan suaminya disebut sangat menyayangi keluarga Herman, termasuk ketiga anak-anaknya. Namun, sikap Irako dan Heryanto kepada menantu dan tiga cucunya berubah drastis setelah Herman meninggal pada 2019 lalu. Keduanya hendak mengambil kembali aset yang dulu sudah dihibahkan.

Soal Gugatan Warisan, Anak Kedua Kini Berdamai dengan Ibunya

"Padahal, secara hukum, harta yang telah dihibahkan tersebut merupakan harta waris yang mutlak menjadi hak dari para ahli waris mendiang Herman Wuisan. Yaitu, Anggraeni Jung Jung dan ketiga anak," ujarnya dalam keterangan tertulisnya Senin, 20 Januari 2024.

Irako dan Heryanto kini menggugat menantu dan ketiga cucunya di Pengadilan Negeri Tobelo karena ingin mengambil lagi harta yang sudah dihibahkannya. Anggraeni menyesalkan kejadian ini dan dirinya tengah berupaya untuk bertemu dengan mertuanya.

"Patut diduga kuat hal ini karena hasutan dari anak-anak Irako dan Heriyanto yang tak lain saudara-saudara kandung Herman," katanya.

Herman adalah anak ketiga dari empat bersaudara. Para Saudara Herman diduga tengah membutuhkan banyak uang. Kristian Wuisan, anak bungsu diduga mengalami kesulitan keuangan setelah terjerat kasus korupsi. Yenny Khosuma, anak kedua juga diduga sedang mengalami kesulitan keuangan dan aset-asetnya yang dijaminkan di bank hendak disita.

Irako dan Heryawan bahkan dua kali mengajukan gugatan di pengadilan yang sama. Pada gugatan pertama yang didaftarkan pada 25 Juli 2024, keduanya mengakui ada pemberian hibah kepada mendiang Herman. Namun, pada gugatan lain mereka menyangkal menghibahkan aset-asetnya kepada Herman.

"Dari adanya penyangkalan dan pemutarbalikan fakta hukum yang diakui sendiri oleh para penggugat di dalam gugatannya, maka gugatan yang diajukan para penggugat adalah gugatan yang beritikad tidak baik" katanya.

Sementara itu, Irako Khosuma mengakui bahwa dirinya memang sempat menghibahkan aset-aset tersebut kepada mendiang Herman. Hanya, kino aset itu dia minta lagi karena sedanf membutuhkan biaya untuk berobat.

"Kami butuh uang untuk biaya berobat. Kami sudah tidak punya uang lagi," ujar Irako.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut Irako tidak menjelaskan untuk pengobatan sakit apa dan berapa biaya yang dibutuhkan. Dia juga tidak menjelaskan mengapa hanya Anggraeni dan cucunya, mengapa tidak meminta bantuan ke anak-anak lainnya.