Seorang Ibu di Surabaya Gugat Anaknya Sendiri gegara Warisan

- Nur Faishal/Viva Jatim
Jatim – Seorang ibu di Surabaya, Soemiati Santoso tega menggugat 3 anak kandungnya sendiri gegara warisan. Pasalnya, mendiang suami yang sudah meninggal, Sindu Wandiro Suwijo meninggalkan sejumlah hartanya.
Tiga anak yang digugat Soemiati adalah Sherly Suwiju, Erwin Suwiji, dan Andrian Suwiji. Mereka berselisih hingga memilih jalan dibawa ke ranah hukum. Sebab menurutnya, tiga anak kandungnya itu dianggap telah mengambilalih harta warisan suaminya itu.
Kepada Viva Jatim, Kuasa Hukum Soemiati, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, mengatakan bahwa ketiga anak tersebut membuat akta notaris secara non prosedural. Lalu, pada Oktober 2014 atau pasca Sindu meninggal dunia, 3 anaknya membuat akta keterangan hak mewaris.
Tujuannya, untuk membagi harta peninggalan mendiang suami bersama Soemiati. Dalam akta tersebut, sambung Fauzi, menyebutkan porsi atau nominal yang bakal dibagi pada 3 anak dan Soemiati.
"50% dibagi 3 anak, sisanya (50%) untuk ibu (Soemiati)," kata Fauzi saat dijumpai, Senin 30 Februari 2023.
Namun, salah satu putranya, Andrian memutuskan untuk keluar dari rumah. Alasannya, untuk hidup mandiri.
Hal tersebut dilakukan tepat setahun pasca ayahnya meninggal dunia. Lalu, Erwin melanjutkan melakoni kuliah di luar negeri dan Sherly tinggal dengan wanita berusia 58 tahun itu di rumah yang berada di kawasan Kapasari, Surabaya.
2 Tahun berselang, pada 2017 lalu, Soemiati menunjuk pengacara (sebelum Fauzi, saat ini). Kala itu, untuk melaporkan dugaan pencurian emas miliknya di Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Alih-alih mendapat keadilan, Soemiati mengaku pengacara yang dianggapnya telah berkomunikasi dengan ketiga anaknya. Sebab, saat itu pengacara mendatangi Soemiati di gudang miliknya di kawasan Safe n Lock, Sidoarjo.
Kala itu, pengacaranya datang sembari membawa surat. Namun, saat bertemu, pengacara itu hanya membuka halaman terakhir surat tersebut, lalu memberikan pada Soemiati untuk segera ditandatangani.
Soemiati menyatakan, kuasa hukumnya kala itu menyatakan agar ia segera menandatanganinya. Sebab, ketiga buah hatinya bakal bertengkar gegara warisan.