Seorang Ibu di Surabaya Gugat Anaknya Sendiri gegara Warisan

Soemiati bersama kuasa hukumnya
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Perlahan, Soemiati menyadari bahwa surat yang terlanjur ia tandatangani merupakan akta pembagian hak bersama. Pun dengan akta kuasa menjual untuk 3 aset. 

Pelecehan Seksual Dokter di Malang, Kuasa Hukum Korban Lapor Polisi

"1 aset berupa gudang di Gedangan, Sidoarjo seluas 803 meter persegi, lalu 2 aset di Pasuruan, masing-masing tanah seluas 3.530 meter persegi dan 3.905 meter persegi," ujarnya.

Soemiati memastikan, sejumlah akta itu dibuat 3 anaknya bersama sang pengacara yang ia tunjuk. Namun, dilakukan secara non prosedural. 

Mertua Gugat Menantu dan Cucu, Ini Pendapat Ahli dari Unair

Perihal itu pun dibenarkan Fauzi. Menurutnya, saat menandatangani akta itu, Soemiati tak tahu menahu bila hak warisnya sebesar 50% turut diserahkan pada 3 anaknya. 

"Saat itu klien saya (Soemiati) tidak boleh membaca, isinya juga tidak dibacakan oleh notaris. Jadi, langsung dibukakan pada halaman terakhir, langsung diminta tandatangani," katanya.

Kata BPN soal Polemik Laut Bersertifikat di Sumenep: Daratan yang Tergenang Air

Oleh karena itu, Soemiati menggugat ketiga anaknya. Ia meminta agar akta itu dibatalkan. "Klien saya minta dikembalikan ke akta notaris yang awal," imbuhnya.

Terpisah, kuasa hukum 3 anak Soemiati, Billy Aldo menegaskan, akta-akta itu dibuat di hadapan notaris. Bahkan, pengalihan aset yang menjadi objek gugatan terjadi lantaran barter atau untuk ditukar dengan aset lain. 

Halaman Selanjutnya
img_title