Seorang Ibu di Surabaya Gugat Anaknya Sendiri gegara Warisan

Soemiati bersama kuasa hukumnya
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

2 Tahun berselang, pada 2017 lalu, Soemiati menunjuk pengacara (sebelum Fauzi, saat ini). Kala itu, untuk melaporkan dugaan pencurian emas miliknya di Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Kondisi Bayi Siswi SMP di Trenggalek Sehat Diadopsi Pasutri

Alih-alih mendapat keadilan, Soemiati mengaku pengacara yang dianggapnya telah berkomunikasi dengan ketiga anaknya. Sebab, saat itu pengacara mendatangi Soemiati di gudang miliknya di kawasan Safe n Lock, Sidoarjo.

Kala itu, pengacaranya datang sembari membawa surat. Namun, saat bertemu, pengacara itu hanya membuka halaman terakhir surat tersebut, lalu memberikan pada Soemiati untuk segera ditandatangani. 

Soal Gugatan Warisan, Anak Kedua Kini Berdamai dengan Ibunya

Soemiati menyatakan, kuasa hukumnya kala itu menyatakan agar ia segera menandatanganinya. Sebab, ketiga buah hatinya bakal bertengkar gegara warisan.

"Sempat bilang ke saya 'Sampeyan tandatangani saja, daripada nanti anak-anak sampeyan bertengkar semua gara-gara rebutan warisan'," tutur Soemiati.

Pledoi, Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta Dibebaskan

Lantaran terkejut dan takut terjadi apa-apa, Soemiati langsung menandatanganinya. Bahkan, tanpa mempelajarinya terlebih dulu. Ia lantas mendapat kabar kembali dari pengacaranya saat itu bila 3 anaknya sedang bertengkar hebat di kantor notaris. 

Usai menyampaikan kabar itu, pengacaranya kala itu datang lagi kepadanya. Namun, untuk meminta 4 SHM aset peninggalan suaminya yang berada di Banjarmasin, Pasuruan, dan Sidoarjo.

Halaman Selanjutnya
img_title