Polemik Tambak Garam di Sumenep, Warga Minta Cabut SHM dan Audit Kades
- Istimewa
Jatim – Ratusan Warga Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab setempat. Rabu, 17 Mei 2023.
Kedatangan mereka setidaknya menuntut dua hal untuk segera disikapi oleh pihak berwenang. Pertama menuntut BPN agar mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) kawasan pantai yang rencananya akan dibuat tambak garam. Kedua, meminta Bupati agar pihak Inspektorat segera mengaudit Kepala Desa (Kades) setempat.
Orator aksi warga Gersik Putih dan ARB, Moh Faiq mengatakan bahwa penerbitan SHM itu telah melanggar Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep tahun 2013-2023. Sebab diketahui SHM tersebut atas nama perorangan.
"Kami minta BPN Kabupaten Sumenep mengkaji ulang penerbitan SHM tersebut dan segera mencabutnya. Karena yang disertifikat itu adalah kawasan pantai atau pesisir," tegas Faiq, Rabu, 17 Mei 2023.
Tak hanya melanggar hukum perundang-undangan, Faiq lantas menyebut bahwa SHM itu dinilai telah merenggut ruang hidup masyarakat sekitar bila sampai pembangunan tambak garam itu dilanjutkan. Sebab, kawasan pantai itu merupakan sumber mata pencaharian.
Sementara, Kepala BPN Kabupaten Sumenep Kresna mengatakan bahwa pihaknya menerima tuntutan warga tersebut. Ia mengaku akan segera melakukan identifikasi dan verifikasi dengan turun langsung ke lapangan. Yakni di kawasan pantai yang ber-SHM itu.
Kendati demikian, Kresna menyebut bahwa sebelum turun ke lapangan, tentu ada prosedur dan mekanisme yang perlu dilalui. Seperti adanya pendampingan dari aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.