Alasan Polda Jatim Tahan 1 dari 3 Tersangka Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep

Tersangka HS, usai dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Jatim.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir / Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan tiga tersangka kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep. Mereka antara lain, HS (63) selaku Direktur PT SMIP, MR (71) mantan kepala desa dan MH (76) mantan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep.

Mahameru EVI, Kompetisi Pertama di Indonesia yang Digelar Polda Jatim

Namun dari ketiga tersangka itu, polisi hanya menahan HS. Sementara tersangka lainnya, MR dan MH tidak dilakukan penahanan.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Herwiyanto mengungkap alasan pihaknya hanya menahan HS.

DPRD dan Polda Jatim Bersinergi Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Menurutnya, HS dianggap tidak kooperatif saat menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Bahkan sempat melakukan pra peradilan atas penetapannya sebagai tersangka.

"Tersangka ini kurang kooperatif saat kita lakukan penyidikan kasus ini. Bahkan tersangka ini masih saja menjual obyek lahan saat proses hukum sedang berjalan," ujar Edy saat konferensi pers di Surabaya, Rabu, 5 Juni 2024.

Respons Anggota DPRD Sumenep soal Perbaikan Jalan Swadaya oleh Warga

Khawatir pengungkapan kasus bakal terkendala. Penyidik dikatakan Edy memutuskan menahan HS. Sedangkan, dua pelaku lainnya, MH dan MR, tidak ditahan karena faktor kesehatan.

"Kedua pelaku [MH dan MR] kondisinya sakit. Yang satu dipasang alat bantu nafas, sedangkan satunya memakai kateter. Jadi atas dasar pertimbangan kesehatan, kami tidak menahannya," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title