Proyek Surabaya Waterfront Land Sedang Proses Kajian AMDAL
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) kini dalam proses kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Proyek ini menjadi sorotan karena adanya penolakan dari kelompok nelayan di Pantai Kenjeran.
Juru bicara PT Granting Jaya selaku pihak pengembang, Agung Pramono mengungkapkan saat ini tengah berlangsung kajian AMDAL di kawasan tersebut. Proses tersebut dimulai pada Februari-Juli 2025.
"Sementara yang tahun kemarin itu adalah kick off AMDAL atau konsultasi publik pada Juli 2024," ujar Agung di Surabaya, Jumat, 28 Februari 2025.
Ia menambahkan nantinya bersamaan dengan AMDAL juga akan memproses izin reklamasi. Pasalnya, reklamasi tak akan berjalan tanpa adanya AMDAL. Hal tersebut membutuhkan waktu 3-4 bulan karena harus mengecek dasar laut untuk menyusun rencana reklamasi dengan pendekatan ilmiah.
Sebagaimana diketahui, proyek ini akan mereklamasi pantai timur Surabaya seluas 1084 hektare berdasarkan peta persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut. Proyek ini juga menyasar 100 hektar area eksisting Kenjeran atau wilayah daratan.
Agung mengatakan bahwa pengembangan kawasan pesisir terpadu SWL telah sesuai keputusan presiden.
Pembangunan SWL diperkirakan akan memakan waktu selama kurang lebih 20 tahun yang akan dimulai tahun 2024-2044. Dan pertama yang akan dilakukan adalah proses perizinan, reklamasi perairan serta pematangan lahan dan pembangunan pulau.
Proporsi fungsi lahan itu ditujukan untuk membangun perumahan, bisnis, perkantoran, fasilitas budaya, fasilitas pendidikan, kawasan industri bebas emisi, fasilitas kesehatan dan utilitas. Akan ada proyek pembangunan empat pulau.
Lahan eksisting dan Pulau A seluas 100 plus 64 hektare bakal dibangun untuk kawasan pariwisata, kawasan perkantoran, kawasan perdagangan, kawasan perhotelan, kawasan ruko, kawasan pendidikan, kawasan rumah sakit, kawasan perhotelan, kawasan ibadah dan equestrian horse club.
Sementara Pulau B berupa Green Fishery Island seluas 120 hektare, Pulau C1-C2 seluas 250 hektare plus 166 hektare, dan Pulau D1-D2 seluas 300 hektare plus 184 hektare.
"Kami sudah memiliki dasar hukum," kata Agung.
Ia melanjutkan, bahwa dasar hukum itu meliputi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan kelima atas peraturan menteri koordinator bidang perekonomian nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan daftar proyek strategis nasional tanggal 15 Mei 2024.