Seorang Ibu di Surabaya Gugat Anaknya Sendiri gegara Warisan

Soemiati bersama kuasa hukumnya
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Seorang ibu di Surabaya, Soemiati Santoso tega menggugat 3 anak kandungnya sendiri gegara warisan. Pasalnya, mendiang suami yang sudah meninggal, Sindu Wandiro Suwijo meninggalkan sejumlah hartanya. 

Pelecehan Seksual Dokter di Malang, Kuasa Hukum Korban Lapor Polisi

Tiga anak yang digugat Soemiati adalah Sherly Suwiju, Erwin Suwiji, dan Andrian Suwiji. Mereka berselisih hingga memilih jalan dibawa ke ranah hukum. Sebab menurutnya, tiga anak kandungnya itu dianggap telah mengambilalih harta warisan suaminya itu. 

Kepada Viva Jatim, Kuasa Hukum Soemiati, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, mengatakan bahwa ketiga anak tersebut membuat akta notaris secara non prosedural. Lalu, pada Oktober 2014 atau pasca Sindu meninggal dunia, 3 anaknya membuat akta keterangan hak mewaris. 

Mertua Gugat Menantu dan Cucu, Ini Pendapat Ahli dari Unair

Tujuannya, untuk membagi harta peninggalan mendiang suami bersama Soemiati. Dalam akta tersebut, sambung Fauzi, menyebutkan porsi atau nominal yang bakal dibagi pada 3 anak dan Soemiati.

"50% dibagi 3 anak, sisanya (50%) untuk ibu (Soemiati)," kata Fauzi saat dijumpai, Senin 30 Februari 2023.

Kata BPN soal Polemik Laut Bersertifikat di Sumenep: Daratan yang Tergenang Air

Namun, salah satu putranya, Andrian memutuskan untuk keluar dari rumah. Alasannya, untuk hidup mandiri.

Hal tersebut dilakukan tepat setahun pasca ayahnya meninggal dunia. Lalu, Erwin melanjutkan melakoni kuliah di luar negeri dan Sherly tinggal dengan wanita berusia 58 tahun itu di rumah yang berada di kawasan Kapasari, Surabaya.

Halaman Selanjutnya
img_title